Penerima Bansos DKI (jakarta.go.id)
INDOZONE.ID - Sebanyak 165.375 warga rentan di Jakarta menerima pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Agustus 2025.
Bantuan ini diberikan melalui tiga program, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan bahwa pencairan dilakukan mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan besaran Rp300 ribu per bulan.
Dana yang diterima masyarakat merupakan top up untuk periode Agustus.
Baca juga: Pelajar SMK di Serang Dipukul Polisi yang Lagi Patroli, Kondisi Kritis
“Penyaluran bansos adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu warga yang masuk kategori rentan, baik lansia, anak usia dini, maupun penyandang disabilitas,” ucapnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Adapun jumlah penerima manfaat terdiri atas 148.109 orang penerima eksisting (KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, dan KPDJ 15.013 orang), 17.226 penerima baru (KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, dan KPDJ 3.540 orang), serta 40 penerima eksisting yang sebelumnya tertunda tetapi kini lolos hasil pemutakhiran data.
Untuk penerima baru tahun 2025, proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM masih berlangsung bagi 38.958 orang.
Tahap pertama pemanggilan dilakukan pada 8–30 Agustus, sementara tahap kedua dijadwalkan September 2025 bagi mereka yang belum hadir.
Baca juga: Nafa Urbach Janji Sumbangkan Gajinya sebagai Anggota DPR untuk Guru
Iqbal menekankan, seluruh penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun sejak 2025, sistem tersebut bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
Ke depan, penentuan penerima manfaat akan didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil.
“Bagi warga yang belum tercatat atau desil-nya tidak sesuai kondisi faktual, data akan diperbarui bersama Kementerian Sosial dan Pemprov DKI,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jakarta.go.id