Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 14 AGUSTUS 2025 • 14:46 WIB

Direktur UGM Jadi Tersangka Korupsi Kakao Rp7,4 Miliar, Begini Awal Mulanya

Direktur UGM Jadi Tersangka Korupsi Kakao Rp7,4 Miliar, Begini Awal Mulanya(photo/Instagram/ugm.yogyakarta)

INDOZONE.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pengembangan Usaha, HU sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan fiktif biji kakao senilai Rp7,4 miliar.

Kasus ini berawal dari program pengembangan industri cokelat di Batang, Jawa Tengah, pada 2019.

Juru bicara UGM, Dr Made Andi Arsana, menegaskan pihak kampus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi HU yang ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2025).

UGM, kata Andi, siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan negara tersebut.

Awal Mula Kasus Kakao Fiktif

Kasus ini bermula dari pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang pada 2019. Program itu dirancang untuk mendorong hilirisasi dan pengembangan industri cokelat di Indonesia.

Namun, penyidik menemukan indikasi pembelian fiktif biji kakao. HU disebut menyetujui pembayaran tanpa pengecekan, padahal barang tidak pernah dikirim ke CLTI UGM.

Baca juga: Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka ke-12 Kasus Korupsi Kredit Bank

Andi menegaskan UGM belajar dari kasus ini dengan memperkuat tata kelola dan mengutamakan transparansi.

“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” kata Andi.

UGM juga berencana memperketat pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha, termasuk teh dan cokelat.

Status Hukum HU dan RG

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan HU dan RG sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UGM hormati proses hukum Direktur Pengembangan Usaha HU, tersangka dugaan korupsi biji kakao Rp7,4 miliar. Kasus bermula dari program pengembangan cokelat di Batang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Direktur UGM Jadi Tersangka Korupsi Kakao Rp7,4 Miliar, Begini Awal Mulanya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!