INDOZONE.ID - Satgas Pangan Polri melakukan sidak berkaitan dengan beras di PT Padi Indonesia Maju di Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten pada hari ini. Hasilnya, polisi menemukan ada hal yang masih belum sesuai diterapkan di sana.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan jika proses produksi di PT Padi Indonesia Maju melibatkan mesin otomatis dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 300 ton beras per hari.
Mesin-mesin itu bekerja meliputi pengering gabah, pemecah kulit gabah, pemulus beras, pemisah warna, pemisah beras utuh dan pecah sampai dengan pengemasan dengan timbangan otomatis.
"Proses produksi memakan waktu sekitar 20 jam dari bahan baku hingga pengemasan dengan pengawasan ketat melalui ruang kendali dan laboratorium yang terintegrasi. Setiap dua jam seharusnya dilakukan uji sampling oleh quality control untuk memastikan kualitas produk," kata Brigjen Helfi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol Banten, Truk Angkut BBM Dibajak hingga Dijual
Dari hasil pengawasan oleh Satgas Pangan, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian. Polisi menemukan jika uji sampling hanya dilakukan satu hingga dua kali yang tentunya masih jauh dari frekuensi ideal seperti yang diatur dalam SOP.
"Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir ini menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melakukan perbaikan agar produk akhir benar-benar bersih dan sesuai dengan label beras premium yang dipromosikan," tegas Helfi.
Masih di lokasi tersebut, Satgas Pangan sekaligus menyoroti berat kemasan yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kg untuk menghindari penolakan sistem otomatis di mesin pengemas.
Baca juga: Viral Mobil Nyungsep di Kelapa Gading, Ternyata Akibat Salah Injak Pedal Gas
Helfi mengatakan hal ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot yang tepat.
Lebih jauh, Helfi menyatakan bahwa dari 22 orang petugas QC, hanya satu yang telah tersertifikasi. Kondisi ini menjadi tanggung jawab manajemen untuk segera melakukan pelatihan dan sertifikasi demi menjaga mutu produksi.
“Tiga orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” pungkas Helfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Narasumber