INDOZONE.ID - Jakarta, oh Jakarta. Kota terbesar di Indonesia yang tak pernah tidur dengan pusat bisnis, pemerintahan dan budaya. Namun di balik itu semua, Jakarta menyimpan satu wajah lain yang tak terelakkan yaitu kemacetan.
Tak bisa dielakkan lagi, kemacetan telah menjadi bagian dari identitas Jakarta. Ribuan kendaraan berjejal di setiap sudut jalan, mulai dari pagi buta hingga larut malam.
Ada banyak solusi yang dihadirkan pemerintah dalam mengatasi kemacetan di Jakarta, salah satunya kendaraan listrik, khususnya mobil.
Tapi sayangnya, peningkatan jumlah mobil listrik pribadi tidak serta merta mengurangi kemacetan di jalan raya. Eksistensi mobil listrik justru dapat menambah masalah kemacetan di Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Pembangunan Ekosistem Mobil Listrik
Selain itu, pemerintah berharap mobil listrik menjadi solusi untuk mengurangi polusi dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Mobil listrik memang ramah lingkungan, tetapi kalau setiap orang tetap memilih kendaraan pribadi, bukankah tujuan mengurangi kemacetan jadi meleset?
Regulasi Mobil Listrik yang Masih Mengambang
Ada beberapa tantangan besar yang dihadapi, termasuk penataan transportasi dan regulasi yang belum sepenuhnya jelas.
Pemerintah telah berusaha mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan berbagai insentif, seperti pembebasan atau pajak yang lebih rendah dan subsidi untuk pengisian daya kendaraan listrik.
Tapi di sisi lain, penjualan kendaraan berbahan bakar fosil (BBM) masih tetap berjalan tanpa adanya regulasi yang tegas untuk membatasi penggunaannya.
Menurut pakar transportasi, Djoko Setijowarno, regulasi pemerintah pusat soal kendaraan listrik masih ambigu. Ia menilai pemerintah pusat harus belajar dengan Kabupaten Asmat yang sudah menggunakan mobil listrik sejak 2007.
"Di sana 99% kendaraannya listrik, ada peraturan Bupatinya," ucap Djoko saat dihubungi Indozone, Rabu (11/9/2024).
"Tapi kalau di Jakarta itu saya lihat ambigu. Di satu sisi pengin ngatasi kemacetan, di sisi lain kendaraan pribadi diperbanyak, maunya tuh apa? Gak jelas!," tambahnya.
Tantangan Infrastruktur dan Stasiun Pengisian Listrik
Salah satu hambatan utama dalam adopsi kendaraan listrik di Jakarta adalah kurangnya infrastruktur pendukung, terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Meski sudah ada beberapa SPKLU yang beroperasi di beberapa titik strategis, jumlahnya masih belum memadai untuk menampung kebutuhan pengguna mobil listrik yang terus meningkat.
Dilansir dari laman resmi PLN, jumlah SPKLU di seluruh Indonesia per 30 Maret 2024 mencapai 1.124 unit.
Terbaru, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya berencana menambah sebanyak 1.000 tiang listrik untuk menjadi pengisi daya (charger) bagi kendaraan listrik guna pemerataan kebutuhan energi terbarukan pada 2024.
"Tahun ini kami berencana menambahkan seribu titik tiang listrik dengan 'charger' di Jakarta," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran di Kampus Institut Teknologi PLN Jakarta Barat, Senin (9/11/2024).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 42 Mobil Listrik, Sambut Tamu di KTT G20
Selain itu, harga mobil listrik yang relatif mahal dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil juga menjadi kendala bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan ini.
Tanpa insentif yang lebih signifikan dari pemerintah, peralihan ke mobil listrik mungkin hanya akan terbatas pada kalangan tertentu, yang tentunya tidak cukup untuk memberikan dampak besar pada penurunan polusi dan kemacetan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Analisis Redaksi