INDOZONE.ID - Memasuki tahun 2026, kedisiplinan mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diperketat melalui integrasi sistem pemantauan kinerja digital.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Aturan ini merujuk pada ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI dan diperkuat oleh Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta KemenPANRB.
Berikut adalah pembahasan lengkap mengenai aturan terbaru penggunaan batik Korpri di tahun 2026:
Baca juga: Begini Cara Lapor E-Kinerja BKN 2026, ASN Wajib Tahu!
Jadwal Penggunaan Resmi
Berdasarkan regulasi yang berlaku batik Korpri tidak dikenakan setiap hari, melainkan pada momentum-momentum strategis berikut:
- Tanggal 17 Setiap Bulan: ASN wajib mengenakan seragam Korpri lengkap dalam rangka memperingati semangat pengabdian. Namun jika tanggal 17 jatuh pada hari libur, maka pemakaian seragam Kopri dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya
- Upacara Hari Besar Nasional: Seperti HUT Proklamasi RI, Hari Pendidikan Nasional, dan lainnya.
- Hari Ulang Tahun Korpri (29 November): Sebagai puncak perayaan hari jadi organisasi.
- Rapat-rapat dan Pertemuan Resmi: Pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baca juga: Polisi Mediasi Guru di Tangsel yang Dilaporkan Orang Tua Siswa, Begini Hasilnya
Spesifikasi Model Batik Korpri Terbaru
Pemerintah menegaskan bahwa model yang digunakan adalah desain motif "Gemerlap Cahaya" dengan motif terbaru yang diperkenalkan sejak 2022 dan dipatenkan untuk penggunaan hingga 2026.
- Motif: Memadukan simbol-simbol kearifan lokal dengan logo Korpri yang simetris.
- Warna: Dominasi warna biru tua dengan aksen emas/kuning yang melambangkan kejayaan.
- Bahan: Wajib menggunakan bahan sesuai standar (umumnya jenis C50S atau Poly Cotton) yang nyaman dan memiliki cetakan warna yang presisi.
- Kelengkapan: Wajib dikenakan bersama celana/rok berwarna biru tua (navy), lencana Korpri, kartu identitas (ID Card), dan sepatu hitam formal.
Tujuan Penyeragaman
Langkah penyeragaman ini bukan sekadar urusan estetika, melainkan memiliki tujuan strategis:
- Identitas Kolektif: Membangun rasa bangga dan persatuan antar ASN di seluruh penjuru Indonesia tanpa membedakan instansi pusat atau daerah.
- Disiplin Pegawai: Menjadi tolak ukur kepatuhan ASN terhadap instruksi pimpinan dan organisasi.
- Netralitas: Menghindari penggunaan simbol-simbol lain yang tidak merepresentasikan fungsi ASN sebagai pelayan publik yang netral.
- Legalitas: Memastikan semua ASN menggunakan produk dalam negeri yang legal dan terstandarisasi melalui UMKM yang bermitra resmi dengan Korpri.
Tips Membeli Batik Korpri yang Benar
- Cek Barcode/Hologram: Batik Korpri resmi biasanya memiliki label khusus dari pemegang hak cipta untuk menghindari barang tiruan yang warnanya cepat pudar.
- Pastikan Model Jahitan: Untuk pria, pastikan saku dalam, bukan saku tempel di luar yang memotong motif. Untuk wanita, perhatikan panjang baju sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing.
Menggunakan batik Korpri bukan hanya tentang mematuhi seragam dinas, tapi tentang mengenakan identitas sebagai perekat bangsa.
Pastikan Anda mengenakan motif yang benar dan jadwal yang tepat untuk menjaga profesionalisme sebagai abdi negara di tahun 2026 ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BKN