INDOZONE.ID - Giat Funbike (bersepeda santai) dengan pemasangan banner, poster, dan APK (Alat Peraga Kampanye) Paslon 02 Pilkada Jember Gus Fawait-Djoko Susanto (Djos), dilakukan di Balai Desa Rambipuji, Sabtu (2/11/2024).
Dari informasi yang dihimpun wartawan, untuk acara Funbike adalah kegiatan rutin dari warga setempat.
Namun hari ini, acara tersebut disupport oleh relawan dan simpatisan dari Paslon 02. Sehingga tampak di lokasi acara, terlihat ada Banner, poster, dan APK Paslon 02.
"Acara bersepeda ini sebenarnya rutin, bahkan tidak hanya dilakukan di Balai Desa (Rambipuji) tapi juga kadang di masjid Jami' (wilayah setempat)," kata salah seorang Simpatisan Paslon 02 yang minta namanya tidak disebutkan.
Dari kegiatan funbike tersebut, menurutnya, untuk acara kali ini diakui mendapat support dari Simpatisan dan Relawan Paslon 02.
"Itu tadi dari relawan dan simpatisan paslon no urut 02, bukan dari tim pemenangan. Tadi juga disediakan doorprize dan banner itu. Kegiatan ini juga tidak diketahui oleh tim pemenangan 02, dan tadi juga dari tim 02 juga tidak ada yang hadir. Kita juga tidak (saling) koordinasi," ungkapnya.
Mengenai aturan soal larangan melakukan kegiatan kampanye di Balai Desa karena fasilitas negara. Diakui juga diketahui olehnya.
Baca Juga: Gandeng 10 Kampus, KPID DIY Bakal Gelar Pekan Anugerah Penyiaran 2024
"Sebenarnya saya sudah tahu terkait aturan kampanye itu kalau tidak boleh di balai desa. Cuma memang kegiatan Funbike ini rutin di gelar, (baik) di depan Masjid Jami' atau balai desa ini," ujarnya.
Menanggapi acara tersebut, Ketua Panwascam Rambipuji Agus Mukti juga membenarkan adanya kegiatan Funbike itu. Pihaknya menuding, dari pantauan sementara diduga ada pelanggaran pemilu yang terjadi.
"Kita tahunya sekitar jam 8, setengah 9 kalau di lokasi (Balai Desa Rambipuji) ada APK (Alat Peraga Kampanye). Selanjutnya Panwascam berkoordinasi dengan BKD (Badan Kerjasama Desa) ke lokasi," kata Agus saat dikonfirmasi terpisah.
Dari verifikasi yang dilakukan Panwascam, lanjut Agus, acara funbike tersebut digelar oleh kelompok komunitas.
"Tapi (anehnya) Banner (APK) sebesar itu kok tidak ketahuan. Makanya kita ke sini untuk menanggapi laporan (dugaan pelanggaran kampanye). Kita juga sudah berusaha konfirmasi ke pihak kepala desa, tapi ternyata beliau (juga) tidak ada. Sedang ada giat keluar," jelasnya.
"Acara ini (di balai desa), giat funbike yang diikuti oleh warga dari RT/RW setempat. Dari pantauan kami jelas mendapati adanya APK. Tapi sesuai aturan, harusnya giat (diduga) kampanye ini tidak boleh dilakukan di balai desa," sambungnya menegaskan.
Mengenai acara Funbike yang digelar di Balai Desa Rambipuji itu. Kades Rambipuji Dwi Diyah Setyorini malah mengaku tidak tahu.
Kata perempuan yang akrab disapa Ririn ini, ia meminta waktu untuk memastikan informasi soal acara Funbike yang digelar itu.
Baca Juga: Kiai NU dan Tokoh Pendidikan Jateng Beri Dukungan ke Pemimpin yang Selara dengan Nilai Agama
"Saya belum tahu mas acaranya seperti apa, nanti saya akan koordinasi dulu terkait acara tersebut. Karena saya sekarang lagi ada di Surabaya, mengantar anak saya ujian," ujarnya.
"Tapi memang kalau di balai desa itu, kegiatan apa saja bebas dilakukan di sana, masyarakat bebas memanfaatkan fasilitas itu. Memang sudah banyak kegiatan yang dilakukan di sana. Ada Inkai (giat olahraga Karate), dan lainnya," imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi acara Funbike di Balai Desa Rambipuji yang terindikasi pelanggaran pemilu.
Ketua PAC PDI Perjuangan Rambipuji Didit Prasetyo, mendesak agar tindakan dugaan pelanggaran pemilu itu mendapat penanganan dan tindakan serius.
"Karena menurut kami ini pelanggaran nyata dan berat, dikoordinir langsung oleh oknum Kepala Desa beserta perangkatnya. Diduga ada kampanye terselubung, yang terkoordinir secara massif. Tanpa izin dan pemberitahuan kepada Bawaslu maupun kepolisian setempat," kata Didit.
Berkenan dengan pemasangan Banner, poster, dan APK Paslon 02. Menurutnya sengaja dilakukan oleh panitia.
"Padahal sudah diatur jelas UU KPU dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ini pelanggaran berat dan ada sanksi pidananya," tegasnya.
"Seperti yang kita ketahui hari ini berlangsung di Kantor Desa Rambipuji. Dengan bingkai kegiatan funbike, atau bersepeda sehat. Di mana pesertanya juga, adalah semua warga desa. Saya berharap, agar kegiatan serupa tidak dilakukan di desa lain," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung