Kamis, 17 OKTOBER 2024 • 20:15 WIB

Dapat Aduan Dugaan Pengrusakan Baliho Paslon Pilkada 2024, Bawaslu Sleman Akan Lakukan Tindak Lanjut, Arjuna: Kita Kaji Dulu

Author

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar

INDOZONE.ID - Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman mengaku siap menindaklanjuti dugaan pengrusakan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (paslon) nomor urut satu Kustini - Soekamto.

Dugaan pengrusakan sejumlah APK tersebut terjadi dibeberapa titik Kabupaten Sleman yang telah dilaporkan kuasa hukum Paslon nkmor urut satu tersebut, pada Kamis (17/10/2024).

"Hari ini kuasa hukum Paslon nomor urut 1 melaporkan adanya pengrusakan Alat Peraga Kampanye disejumlah titik Kabupaten Sleman diantaranya di Kapanewon Godean, Moyudan, dan beberapa titik lainnya," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar kepada wartawan usai bertemu pengadu tersebut, Kamis (17/10/2024).

Tak semata-mata langsung langsung memprosesnya, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah aduan tersebut memenuhi unsur formil materiil atau tidak.

Kuasa hukum Paslon 1 menghadap ke Kantor Bawaslu Sleman untuk melaporkan dugaan pengrusakan sejumlah APK Paslon

"Prinsip pelaporan ini tadi sudah kita fasilitasi, kita layani. Tetapi kami nanti kami kaji dulu laporannya apakah memeuhi unsur formil materiil atau enggak. Kalau seandainya memenuhi akan kami coba sampaikan ke tim," jelas dia.

Unsur formil yang dimaksud adalah termasuk berisikan mulai dari siapa saksi-saksi yang disekitar lokasi, pelapor hingga dugaan pelaku pengrusakan.

"Orang yang dilaporkan pengadu harus jelas ya karena itu mengandung unsur formilnya seperti penemunya siapa, yang melihat siapa, pelapornya siapa, pelakunya siapa, kalau ada saksi-saksinya ya siapa saksinya. Nah ini kita akan kaji apakah sudah terpenuhi atau belum, kalau belum kita minta untuk dilengkapi," terang Arjuna.

BACA JUGA Geger, APK Paslon Kustini-Soekamto Diduga Dirusak, Kuasa Hukum Paslon 1 Pilkada Sleman 2024 Lapor ke Bawaslu

"Kalau sudah memenuhi secara formil ya kita proses akan kita investigasi ke pihak terkait yang dilaporkan itu, termasuk pelakunya kalau ada ya (kita panggil)," sambungnya.

Adapun proses dari aduan tersebut, ia menegaskan butuh waktu sekitar satu minggu untuk menyelesaikannya.

"Ini prosesnya selama tujuh hari ya," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung