Jumat, 06 SEPTEMBER 2024 • 16:30 WIB

Daftar 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024: Sumut Ada 6 Kabupaten Lawan Kotak Kosong

Author

Ilustrasi surat suara calon tunggal lawan kotak kosong.

INDOZONE.ID - Fenomena calon tunggal atau lawan kotak kosong, bukanlah hal baru dalam Pilkada di Indonesia, namun tetap menjadi perhatian karena mencerminkan dinamika politik lokal yang berbeda-beda di setiap daerah.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal, termasuk dominasi politik oleh satu partai atau koalisi partai, rendahnya minat calon lain untuk bertarung, atau kesepakatan politik tertentu di tingkat lokal.

Pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024: DKI Tiga Pasang Calon, Papua Barat Lawan Kotak Kosang

Calon tunggal ini akan berhadapan dengan kotak kosong sebagai satu-satunya lawan mereka dalam kontestasi politik tersebut.

Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:

Provinsi

Untuk di tingkat provinsi, hanya satu daerah yang mempunyai calon tunggal yakni Papua Barat.  Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU) dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada Provinsi Papua Barat, 27 November mendatang.

Kabupaten/Kota

Sementara itu pada tingkatan Kabupaten/Kota, terdapat 40 pasang calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, dimana Sumatera Utara (Sumut) tercatat paling banyak terdapat calon tunggal yakni di 6 kabupaten. Ini dia daftar lengkapnya:

Aceh

- Aceh Utara
- Aceh Taming

Sumatera Utara

- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

Sumatera Barat

- Dharmasraya

Jambi

- Batanghari

Sumatera Selatan

- Ogan Ilir
- Empat Lawang

Bengkulu

- Bengkulu Utara

Lampung

- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

- Bintan

Baca Juga: Masyarakat Antusias Menyambut Pilkada 2024, tapi Aktivisme Politik Masih Terbatas

Jawa Barat

- Ciamis

Jawa Tengah

- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes

Jawa Timur

- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya

Kalimantan Barat

- Bengkayang

Kalimantan Selatan

- Tanah Bumbu
- Balangan

Kalimantan Timur

- Kota Samarinda

Kalimantan Utara

- Malinau
- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

- Maros

Sulawesi Tenggara

- Muna Barat

Sulawesi Barat

- Pasangkayu

Papua Barat

- Manokwari
- Kaimana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan prosedur pemilu sesuai peraturan, termasuk melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Meskipun pemilihan ini tidak menghadirkan persaingan langsung antara dua atau lebih pasangan calon, suara rakyat tetap menjadi penentu, di mana mereka akan memilih antara memberikan dukungan pada calon tunggal atau memilih kotak kosong sebagai bentuk ekspresi ketidaksetujuan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU