Daftar 41 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024: Sumut Ada 6 Kabupaten Lawan Kotak Kosong
INDOZONE.ID - Fenomena calon tunggal atau lawan kotak kosong, bukanlah hal baru dalam Pilkada di Indonesia, namun tetap menjadi perhatian karena mencerminkan dinamika politik lokal yang berbeda-beda di setiap daerah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal, termasuk dominasi politik oleh satu partai atau koalisi partai, rendahnya minat calon lain untuk bertarung, atau kesepakatan politik tertentu di tingkat lokal.
Pada Pilkada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang maju dalam pemilihan.
Calon tunggal ini akan berhadapan dengan kotak kosong sebagai satu-satunya lawan mereka dalam kontestasi politik tersebut.
Berikut wilayah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024:
Provinsi
Untuk di tingkat provinsi, hanya satu daerah yang mempunyai calon tunggal yakni Papua Barat. Pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DOAMU) dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada Provinsi Papua Barat, 27 November mendatang.
Kabupaten/Kota
Sementara itu pada tingkatan Kabupaten/Kota, terdapat 40 pasang calon tunggal yang akan melawan kotak kosong, dimana Sumatera Utara (Sumut) tercatat paling banyak terdapat calon tunggal yakni di 6 kabupaten. Ini dia daftar lengkapnya:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Baca Juga: Masyarakat Antusias Menyambut Pilkada 2024, tapi Aktivisme Politik Masih Terbatas
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan prosedur pemilu sesuai peraturan, termasuk melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Meskipun pemilihan ini tidak menghadirkan persaingan langsung antara dua atau lebih pasangan calon, suara rakyat tetap menjadi penentu, di mana mereka akan memilih antara memberikan dukungan pada calon tunggal atau memilih kotak kosong sebagai bentuk ekspresi ketidaksetujuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU