KPU DIY Paparkan 14 Paslon Bupati dan Walikota Yogyakarta Siap Ramaikan Kontestasi Pilkada 2024, Ini Dia Daftarnya
INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merilis 14 bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Walikota Yogyakarta yang akan bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) DIY, 27 November 2024 mendatang.
Rilis tersebut disampaikan Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya, pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Walikota dari empat kabupaten dan satu kota di DIY telah ditutup pada Kamis (29/8/2024).
Shidqi mengungkapkan, 12 bakal Paslon yang dimaksud terdiri atas tiga Paslon Walikota Kota Yogyakarta, tiga Paslon Bupati Bantul, tiga Paslon Bupati Kulon Progo, tiga Paslon Bupati Gunungkidul, dan dua Paslon Bupati Sleman.
Terkait rekapitulasi pendaftaran bakal Paslon yang dilakukan oleh Parpol atau pun gabungan Parpol peserta Pemilupada Pilkada Serentak Tahun 2024 di DIY dan dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
Kota Yogyakarta
1. Muhammad Afnan Hadikusumo – Singgih Raharjo yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PPP, PKB, PSI, Partai Buruh, dan Partai Ummat.
2. Heroe Poerwadi – Sri Widya Supena yang diusung oleh Partai NasDem, PAN, Partai Demokrat, Partai PERINDO, PKN, Partai Garuda, dan Partai Gelora.
3. Hasto Wardoyo – Wawan Harmawan yang diusung oleh PDIP.
Baca Juga: Mantan Bupati Faida Gagal Daftar Pilkada 2024, Ungkap Ada Dua Partai Parlemen Mendukungnya
Kabupaten Bantul
1. Abdul Halim Muslih – Aris Suharyanta yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKN, Partai Buruh, Partai Garuda, PSI, serta Partai Gelora.
2. Joko B. Purnomo – Rony Wijaya Indra Gunawan, yang diusung oleh PKS, PPP, PDIP, Partai Demokrat, serta Partai Ummat.
3. Untoro Hariadi – Wahyudi Anggoro Hadi, dengan diusung oleh PAN dan PBB.
Kabupaten Kulon Progo
1. Marija – Yusron Martofa, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem.
2. Novida Kartika Hadhi – Rini Indriani yang diusung oleh PDIP, dan PKS.
3. Agung Setyawan – Ambar Purwoko yang diusung oleh Partai Golkar, PAN, PPP, Partai Demokrat, Partai PERINDO, Partai Ummat, PKN, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, dan PBB.
Kabupaten Gunungkidul
1. Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto, dengan partai pengusung: PDIP, Partai Golkar, dan PKB.
2. Sutrisna Wibawa – Sumanto yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
3. Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto, dengan pengusung: PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, PPP, PSI, dan Partai Ummat.
Shidqi menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Parpol atau pun gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon dengan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Jadi, dalam hal ini Kota Yogyakarta sedikitnya 8,5 persen, Kabupaten Bantul 7,5 Persen, Kulon Progo 8,5 persen, Gunungkidul 7,5 persen, dan Sleman 7,5 persen," pungkas Shidqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis