INDOZONE.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus calon wakil presiden (cawapres), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan kampanye terselubung saat pengundian nomor urut Capres-Cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Merespons laporan itu, Cak Imin pun buka suara. Ia mengatakan tak bermaksud melakukan kampanye di momen tersebut.
"Kita lihat nanti, karena bukan kampanye kok itu, hanya pantun,” sebut Muhaimin di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2023).
Baca Juga: Dukung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Ini yang Jadi Pertimbangan Ijtima Ulama
Cak Imin diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, yang mengatur bahwa masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
Meski dilaporkan, Cak Imin bersedia mengikuti semua proses yang ada. Ia juga tak keberatan dengan laporan tersebut.
"Biar saja, namanya aspirasi kan beda-beda, yang jelas kita bersyukur dukungan semakin kuat pada AMIN," tambahnya.
Sebelyumnya, Cak Imin melontarkan pantun saat pengundian nomor urut Capres-Cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Pantun itu berisi ajakan memilih pasangan AMIN di Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Anies dan Cak Imin Sepakat Pakai Konsep Dwitunggal di Pilpres, Apa Maksudnya?
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu," kata Cak Imin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: