Senin, 20 NOVEMBER 2023 • 18:15 WIB

Soal Silatnas Desa Bersatu, Mendes PDTT: Bahaya kalau Perangkat Desa Tak Netral di Pemilu 2024

Author

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
INDOZONE.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menekankan bahwa perangkat desa harus netral dalam Pemilu 2024.

Pernyataan Abdul Halim disampaikan saat ditanya tentang kegiatan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Desa Bersatu, dimana sejumlah asosiasi perangkat desa menyampaikan dukungan pada pasangan Prabowo-Gibran di GBK, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Abdul Halim mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut. Namun menurutnya, perangkat desa seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Klarifikasi Silatnas 'Desa Bersatu': Tak Ada Dukungan Politik dari Perangkat Desa

"Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu," kata Abdul Halim di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11/2023).
 
Hal ini lantaran  kepala desa akan terlibat aktif dalam KPPS yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Para anggota asosiasi perangkat desa yang menamakan diri sebagai

Selain itu, tambah Abdul, kepala desa dan perangkatnya juga dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk memobilisasi massa untuk kepentingan kampanye bagi kontestan Pemilu 2024.

"Kepala desa tetap memiliki hak pilih, kecuali TNI. Mereka nggak boleh memobilisasi massa atau datang ke lokasi kampanye," ujarnya.

Baca Juga: 20 Ribu Anggota Desa Bersatu Ingin Indonesia Maju Lewat Program Prabowo-Gibran

Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul Halim mengatakan urusan sanksi itu ada di Kementerian Dalam Negeri.

Adapun Kemendes PDTT memiliki tugas pokok dan fungsi pada pengamanan dana desa, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dan pengawasan untuk transparansi anggaran.

"Itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: