Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Tidak Netral di Pemilu 2024, Gibran: Kalau Menemukan Segera Laporkan!
INDOZONE.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo mengunggah, menyukai, mengomentari medsos calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon legislatif (caleg).
Gibran meminta agar ASN bersikap netral. Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi, dan segera melaporkan jika mengetahui ada ASN tidak netral.
"Kalau tidak netral segera laporkan saja ke saya," terang Gibran, Rabu (27/9/2023).
Putra Presiden Jokowi itu juga menegaskan bahwa ada pemantauan dan pengawasan yang dilakukan. Masyarakat pun diminta untuk ikut mengawasi netralitas ASN.
"Pemantauan pasti ada, nanti dibantu para netizen, sama teman-teman media juga, masyarakat monggo dicek satu-satu saja," katanya.
Baca Juga: Emoh Komentari Kaesang jadi Ketum PSI, Gibran: Urusan PSI Kembali Lagi ke PSI, Jangan Tanya Saya
Gibran menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi aturan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pemerintah kota atau daerah mengikuti aturan yang sudah ditetapkan tersebut.
"Kita ikut aturan yang ada dari pusat. ASN pasti punya sosmed untuk kepentingan pribadi, jangan buat yang aneh-aneh," ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan terkait dengan ASN itu terikat dengan ketentuan regulasi baik tindakan, perbuatan, ucapan atau tulisan.
Soal netralitas ASN, memang ada ketentuan terkait dengan hal-hal yang berakibat atau secara substansi menunjukkan dukungan maupun tindakan yang mengarah terhadap dukungan hanya boleh diketahui yang bersangkutan sendiri, tidak boleh didokumentasikan.
"Sehingga dalam bentuk like, komentar, apapun yang terkait partai politik, caleg, calon kepala daerah, capres atau yang berkaitan dengan politik praktis sifatnya dilarang. Ketentuannya seperti itu," ungkapnya.
"Teman-teman ASN harusnya tahu, apalagi sudah ada surat edaran. Setiap saat selalu kita ingatkan, kalau ada laporan atau aduan akan kita tindaklanjuti," imbuh dia.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto dan Gibran Bicara Soal Kaesang Gabung PSI
Terkait sanksi, Gibran menegaskan tentu ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar, tergantung pada bentuk pelanggaran yang dilakukan.
"Tingkat sanksinya itu ada yang paling rendah hingga berat. Kalau ringan itu bentuknya seperti komen, like bisa teguran, peringatan, surat pernyataan sampai penurunan pangkat. Sedangkan kalau berat bisa sampai proses pemberhentian jika terlibat atau masuk dalam bagian parpol," paparnya.
Pemerintah sendiri menerbitkan aturan mengenai netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Salah satu aturannya soal penggunaan medsos.
ASN dilarang komentar, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup pemenangan peserta pemilu.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Kemen PAN RB, KASN, BKN dan Bawaslu.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators