INDOZONE.ID - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi internasional yang didirikan pada 24 Oktober 1945 untuk memelihara perdamaian internasional dan kerja sama di berbagai sektor seperti ekonomi dan sosial. Saat ini, PBB memiliki 193 negara anggota.
Namun dari angka itu, masih ada sejumlah negara yang tidak akui oleh PBB. Karena tak diakui, negara-negara itu tidak memiliki perwakilan di sidang Majelis Umum PBB.
Bahkan jika dicari di peta dunia modern, nama negara-negara itu tidak tercantum. Padahal dalam realitanya, negara-negara itu punya pemerintahan sendiri, penduduk tetap, militer hingga mata uang yang sah.
Baca juga: Alasan Banyak Pasukan PBB di Lebanon
Hal ini sering membingungkan publik, terkait bagaimana suatu negara yang benar-benar berjalan tapi tak sepenuhnya diakui oleh dunia internasional?
Dalam artikel ini, kita akan membahas konsep penting dalam geopolitik, yaitu perbedaan antara status de facto dan de jure, serta mengulas beberapa contoh negara yang tak diakui PBB.
Apa Itu De Facto dan De Jure?
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti kenyataan atau fakta di lapangan.
Artinya, sebuah wilayah memiliki kontrol nyata atas teritorinya, lengkap dengan pemerintahan dan sistem hukum.
Contohnya, Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Di sini, Indonesia resmi menjadi negara karena sudah memiliki pemerintahan, rakyat dan wilayah. Tapi Indonesia belum mendapat pengakuan atau kedaulatan dari negara lain.
Sementara itu, de jure berarti “secara hukum diakui”. Status ini diberikan melalui pengakuan resmi dari negara lain dan organisasi internasional seperti PBB.
Daftar Negara yang Belum Diakui PBB
1. Taiwan
Taiwan, yang secara resmi dikenal sebagai Republik China, beroperasi layaknya negara merdeka dengan pemerintahan, militer, dan konstitusi sendiri.
Namun, di kancah internasional, status Taiwan masih menjadi perdebatan akibat kebijakan “Satu China” yang mengakui Republik Rakyat China sebagai satu-satunya pemerintah sah atas China.
Akibatnya, Taiwan tidak diakui oleh PBB, meskipun memiliki pengaruh ekonomi yang besar dan sistem demokrasi yang kuat.
2. Kosovo
Kosovo mendeklarasikan kemerdekaannya dari Serbia pada Februari 2008 dan telah diakui oleh mayoritas negara anggota PBB. Meski begitu, keanggotaannya di PBB masih terhambat akibat penolakan dari sejumlah negara seperti Rusia dan China.
Alasan penolakan ini salah satunya terkait preseden politik, karena kedua negara tersebut memiliki wilayah dengan isu separatis seperti Chechnya, Tibet, Xinjiang, dan Taiwan.
Sementara itu, Serbia yang didukung oleh kedua negara tersebut masih mengklaim Kosovo sebagai bagian dari wilayahnya.
3. Sahara Barat
Sahara Barat adalah wilayah di Afrika Barat Laut yang diklaim oleh Republic Demokratik Arab Sahrawi (SADR), yang memperjuangkan kemerdekaan dari Morocco.
PBB sendiri mengkategorikan Sahara Barat sebagai wilayah non-pemerintahan sendiri dan mendukung hak rakyat Sahrawi untuk menentukan nasibnya.
Sengketa yang terus berlangsung antara Maroko dan SADR mencerminkan rumitnya penyelesaian konflik teritorial serta tantangan dalam mencapai solusi damai yang dapat diterima semua pihak.
4. Ossetia Selatan dan Abkhazia
Ossetia Selatan dan Abkhazia merupakan dua wilayah yang mendeklarasikan kemerdekaan dari Georgia setelah konflik pada awal 1990-an. Meski sudah diakui oleh Rusia dan sejumlah negara lainnya, namun masih banyak menganggap kedua wilayah itu bagian dari Georgia.
Kedua kawasan ini memiliki hubungan politik dan ekonomi yang kompleks dengan Rusia, yang mendukung otonomi mereka. Namun, dukungan tersebut sekaligus menjadi faktor yang memperumit upaya mereka untuk diakui oleh PBB.
5. Somaliland
Somaliland merupakan wilayah Somalia bagian utara yang mendeklarasikan kemerdekaan dari Somalia pada tahun 1991. Sejak saat itu, Somaliland beroperasi layaknya sebuah negara.
Wilayah ini memiliki mata uang sendiri (Somaliland shilling), militer, serta pemerintahan sendiri, dan telah beberapa kali menggelar pemilu demokratis serta pergantian kekuasaan secara damai.
Selama lebih dari 30 tahun, tidak ada satu pun negara anggota PBB mengakui Somaliland. Namun pada 26 Desember 2025, Israel datang sebagai negara pertama yang mengakui Somaliland.
Pengakuan ini langsung memicu rapat darurat Dewan Keamanan PBB. Somalia mengecam langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatannya.
6. Transnistria
Negara Transnistria adalah negara yang tidak diakui oleh dunia. Negara yang terletak di antara Moldova dan Ukraina ini berpenduduk sekitar 500.000 jiwa dengan luas wilayah kurang dari 1.000 km persegi.
Transnistria mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1990, namun hingga kini tidak diakui oleh PBB ataupun sebagian besar komunitas internasional.
Meski begitu, Transnistria beroperasi layaknya negara dengan pemerintahan dan militernya sendiri.
7. Vatikan
Negara Vatikan yang dikenal sebagai Holy See (Tahta Suci) telah memegang status pengamat tetap di United Nations sejak tahun 1964.
Menariknya, Tahta Suci menjadi satu-satunya entitas berdaulat yang diakui secara luas namun secara sukarela memilih untuk tidak mengajukan diri sebagai anggota penuh PBB.
Tujuannya adalah, Vatikan ingin menjaga netralitas politik dan menghindari tanggung jawab keanggotaan penuh yang dianggap tidak sesuai dengan Injil.
8. Palestina
Palestina belum menjadi anggota penuh PBB, namun berstatus sebagai negara pengamat non-anggota (non-member observer state) sejak tahun 2012.
Meski sudah diakui lebih dari 150 negara di dunia, namun keanggotaan tetap PBB terhalang oleh hak veto di Dewan Keamanan PBB.
Dampak Negara yang Tak Diakui PBB
Status de jure dari internasional terhadap suatu negara memberikan dampak nyata pada kehidupan sehari-hari masyarakatnya.
Jika tak mendapat pengakuan dari dunia, hal ini menciptakan efek domino yang menyulitkan kehidupan rakyat sipil.
1. Paspor Lemah atau Tak Laku
Warga yang negaranya tak diakui PBB atau internasional akan kesulitan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor mereka tidak selalu diakui, sehingga harus menggunakan dokumen tambahan atau bahkan tidak bisa bepergian ke banyak negara.
2. Isolasi Ekonomi
Tanpa pengakuan internasional, negara-negara ini kesulitan menjalin kerja sama perdagangan global. Akibatnya:
- Investasi asing rendah
- Akses pasar terbatas
- Pertumbuhan ekonomi terhambat
3. Ketidakpastian Identitas Nasional
Warga sering hidup dalam ketidakpastian status kewarganegaraan. Hal ini berdampak pada pendidikan luar negeri, kesempatan kerja di luar negeri hingga tak mendapat perlindungan hukum internasional.
Baca juga: Indonesia Dorong PBB Evaluasi Keamanan Pasukan Perdamaian Usai Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon
4. Keterbatasan Akses Global
Banyak organisasi internasional mulai dari kesehatan hingga olahraga mensyaratkan keanggotaan negara yang diakui.
Jika negaranya tak diakui, maka otomatis tak dapat mengikuti ajang internasional. Mereka juga terbatas dalam akses bantuan global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: United Nations, TimesofIndia