Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 19:43 WIB

Uya Kuya Resmi Kembali Aktif Jadi Anggota DPR

Author

Uya Kuya. (Dok. Humas DPR RI)

INDOZONE.ID - Setelah sempat dinonaktifkan, Uya Kuya akhirnya kembali aktif sebagai anggota DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Uya dan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga keduanya bisa langsung melanjutkan tugas di parlemen mulai hari ini.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (5/11/2025).

Tidak Terbukti Langgar Etik

Putusan ini diambil setelah MKD menilai seluruh keterangan saksi dan ahli dalam sidang sebelumnya. Hasilnya, baik Uya Kuya maupun Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang sempat membuat mereka nonaktif.

Adang juga memberi catatan khusus untuk Adies Kadir.

“Berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya,” ujarnya.

Sementara untuk Uya Kuya, MKD tidak memberikan peringatan tambahan.

Baca juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Terkait Kasus Pemerasan, Ini Kronologi OTT-nya

3 Anggota DPR Lain Masih Dinyatakan Melanggar

Berbeda dengan Uya dan Adies, tiga anggota DPR nonaktif lainnya — Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio — justru terbukti melanggar kode etik menurut keputusan MKD.

Kasus ini bermula dari keputusan sejumlah partai politik pada akhir Agustus 2025 untuk menonaktifkan beberapa kader DPR mereka. Langkah itu diambil setelah muncul sorotan publik dan demonstrasi besar-besaran yang menuntut akuntabilitas wakil rakyat.

Latar Belakang Nonaktifnya Uya Kuya

Saat itu, beberapa anggota DPR RI yang dinonaktifkan antara lain Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN).

Kini, setelah melalui proses etik di MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir bisa kembali ke kursi legislatif — sementara tiga nama lainnya masih harus menghadapi konsekuensi atas pelanggaran yang terbukti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU