Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 14:40 WIB

Langgar Kode Etik, MKD DPR RI Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Author

Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni (kanan), Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dalam siding MKD DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

INDOZONE.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik DPR RI, dan menjatuhkan sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR RI.

Dengan keputusan ini, ketiganya tetap dinonaktifkan dan tidak menerima hak keuangan atau gaji dari DPR RI selama masa hukuman berlangsung. Namun, durasi sanksi bagi masing-masing anggota berbeda-beda.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” ujar Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Rincian Sanksi: Sahroni 6 Bulan, Eko 4 Bulan, Nafa 3 Bulan

MKD memutuskan Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung dari masa penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.

Baca juga: PAN Ajukan Penghentian Gaji untuk Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI, Ini Penjelasannya!

Sementara itu, Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN) dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan MKD.

Adapun Nafa Urbach, yang juga berasal dari Partai NasDem, dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. MKD meminta Nafa untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku ke depannya,” kata Adang.

Adies Kadir dan Uya Kuya Diaktifkan Kembali

Selain tiga anggota tersebut, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR lainnya, yaitu Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Sudah Dinonaktifkan NasDem, Tapi Ahmad Sahroni Belum Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR

Keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh MKD. Dengan demikian, mereka kembali aktif menjalankan fungsi dan tugas sebagai anggota DPR RI.

“Putusan ini merupakan hasil permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dan bersifat final serta mengikat sejak tanggal dibacakan,” tegas Adang.

Sanksi etik ini merupakan kelanjutan dari keputusan sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya pada akhir Agustus 2025.

Kala itu, beberapa anggota DPR menuai sorotan publik setelah muncul dalam berbagai pernyataan dan aktivitas yang memicu kontroversi di tengah aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi di beberapa daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU