INDOZONE.ID - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
RUU tersebut berisikan pergantian Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, berharap BUMN bisa mengelola potensi serta sumber daya, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi-fungsi vital negara sehingga bisa memakmurkan rakyat.
Selain itu, diharapkannya juga, BUMN bisa bertransformasi menjadi entitas bisnis transparan dan akuntabel selain profesional serta menguntungkan.
Baca juga: Dony Oskaria Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
Dengan revisi UU ini, Anggia mau BUMN bisa berkontribusi maksimal dalam mewujudkan berbagai program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Berikut substansi perubahan dalam RUU BUMN yang disahkan menjadi UU:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional.
7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.
10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA