INDOZONE.ID - Lima anggota DPR dari tiga partai besar dinonaktifkan buntut pernyataan kontroversial yang bikin publik marah hingga turun ke jalan. Tapi, ternyata istilah “nonaktif” ini nggak pernah ada dalam UU MD3. Jadi, bagaimana sebenarnya status mereka di parlemen?
Tiga partai politik mengambil langkah cepat setelah gelombang kritik makin besar. Ada lima nama yang diumumkan dinonaktifkan:
1. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
2. Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
3. Ahmad Sahroni (NasDem)
4. Nafa Urbach (NasDem)
5. Adies Kadir (Golkar)
Mereka semua merupakan anggota DPR periode 2024–2029. Namun, apakah langkah ini sah secara hukum?
Baca juga: Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah Massa: Jangan Rusak Indonesia dengan Kebencian
Kalau merujuk ke UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (yang sudah diubah lewat UU No. 13 Tahun 2019), istilah “nonaktif” sama sekali tidak ada.
Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Aspirasi Rakyat Didengar, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas
Dalam aturan itu, status anggota DPR hanya bisa berubah lewat tiga mekanisme resmi:
1. Pemberhentian antarwaktu (karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan).
2. Penggantian antarwaktu (PAW) yang jadi kewenangan partai politik.
3. Pemberhentian sementara, misalnya ketika anggota DPR jadi terdakwa kasus pidana dengan ancaman minimal lima tahun atau perkara tindak pidana khusus.
Jadi, apa yang dilakukan partai dengan istilah “nonaktif” lebih ke urusan internal saja.
Masih Sah Jadi Anggota DPR
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan hal ini bukan mekanisme hukum.
“Istilah nonaktif anggota DPR tidak dikenal dalam UU MD3. Upaya parpol menonaktifkan kadernya di DPR hanya kebijakan internal semata. Bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan parlemen,” katanya dikutip media
Artinya, meskipun “dinonaktifkan”, kelima anggota itu tetap sah sebagai anggota DPR. “Mereka masih berhak menerima gaji dan fasilitas,” tambah Titi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Undang-undang, Antara