INDOZONE.ID - Sebanyak 961 orang kepala daerah beserta para wakilnya, telah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (20/2/2025).
Pelantikan serentak yang dilakukan terhadap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan secara serentak, merupakan momen pertama kali dalam sejarah Indonesia.
Prosesi pelantikan dimulai dengan kirab dari Monas menuju lokasi pelantikan di Istana Kepresidenan. Setelah berkumpul, acara berlanjut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Keppres pelantikan gubernur dan wakil gubernur, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pun dibacakan.
Sebelum memulai prosesi utama pelantikan, Presiden Prabowo bertanya pada para kepala daerah terpilih ihwal pengucapan sumpah jabatan.
Baca Juga: Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Kondusif, Polda Metro Kerahkan 2 Ribu Lebih Personel Gabungan
"Bersediakah saudara-saudara mengucapkan sumpah dan janji sesuai dengan agama masing-masing?" tanya Prabowo.
"Bersedia," jawab para kepala daerah serentak.
Selanjutnya, pengambilan sumpah jabatan pun dilakukan. Berikut bunyi sumpah jabatan yang disampaikan Presiden dan diikuti oleh para kepala daerah.
"Saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," demikian bunyi sumpah tersebut.
Dari total 961 kepala daerah yang dilantik, ada enam orang yang menjadi perwakilan agama untuk maju dalam pembacaan sumpah jabatan tersebut.
Setelah pembacaan sumpah, Presiden Prabowo juga melakukan penyematan kepada enam kepala daerah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara