INDOZONE.ID - Pelantikan Kepala Daerah untuk mengemban jabatannya akan digelar hari ini, Kamis (20/1/2025) di Lapangan Monas, Jakarta Pusat. Pelantikan tersebut akan dilanjutkan dengan retret secara militer di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah mulai 21 hingga 28 Februari 2025.
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha berharap lewat pembekalan atau retret bagi kepala daerah nantinya dapat mendukung semua kebijakan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan retret ini, kepala daerah diharapkan bisa memahami Astacita dan visi misi Presiden Prabowo sehingga mereka mendukung semua kebijakan dan program pemerintah," seperti yang dikutip dari ANTARA.
Sebanyak 505 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak ada gugatan atau selesai gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan memperoleh materi yang disampaikan langsung oleh 42 menteri Kabinet Merah Putih tentang Astacita yang menjadi visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Retret kepala daerah memang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, undang-undang itu mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
"Retret kepala daerah dapat dimaknai sebagai kegiatan yang terkait dengan pengembangan kapasitas dan peningkatan kinerja kepala daerah," ucap Toha.
Menurut Toha, retret sangat bermanfaat membantu kepala daerah untuk membangun kinerja di daerahnya masing-masing-masing, seperti meningkatkan kinerja, mengelola pemerintahan, meningkatkan kerja sama, mengembangkan strategi dan rencana aksi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta mengembangkan inovasi dan solusi kreatif.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Hari Ini, Polda Metro Jaya Pastikan Acara Aman dan Tertib
"Setiap kepala daerah memang memiliki RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) sesuai janji kampanye politik kepala daerah masing-masing, tetapi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Apalagi ada kewajiban pemerintah pusat memberikan dana bantuan kepada pemerintah daerah," katanya.
Toha melanjutkan retret yang digagas Presiden Prabowo itu sangat visioner dalam kaitan peran pemerintah pusat terhadap pemda dalam hal peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan, dan pengembangan kapasitas.
"Retret kepala daerah menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang yang mengedepankan peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai program Astacita," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA