Kategori Berita
Media Network
Kamis, 21 NOVEMBER 2024 • 19:25 WIB

Merasa Jadi Korban Persekusi, Pengawas TPS Laporkan 10 Orang Ke Polres Jember

"Dikembalikan HP-nya, kemudian meminta untuk dibuka, dilihat isinya tidak aplikasi tersebut. Kalau saya tanya semalam ini aplikasi apa? Gerak Juang katanya. Kemudian dicek, dilihat, aplikasi tersebut tidak ada. Minta (juga) untuk dilihatkan percakapan WA (whatsapp) komunikasinya dengan PKD (Pengawas Kelurahan Desa), sudah dibuka kemudian dilihat-lihat. Ya, instruksinya hanya sebatas masalah pekerjaan," jelasnya.

"Nah, kemudian dia meminta untuk megang HP, dia ingin lihat semua riwayat-riwayat HP nya. Saya menolak, ya harus lewat proses hukum, ya laporan (polisi). Silahkan lakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap alat bukti," imbuhnya.

Budi juga menyampaikan, jikalau ada tudingan yang mengarah ke hal-hal pelanggaran pemilu. Harusnya kan dilaporkan ke Gakkumdu yang didalamnya juga ada pihak kepolisian yang berhak untuk melakukan tindakan tegas.

"Kalau ada anggapan itu aplikasi sudah di uninstall, kepolisian punya cara. Nah, bagaimana caranya itu melihat isi story dan lain-lain itu. Jadi serahkan itu kepada pihak penegak hukum. Jangan bertindak sendiri, anarkis, itu kan merugikan orang lain," ujarnya.

Terkait pelaporan ke Mapolres Jember, lebih lanjut kata Budi, korban juga melaporkan tiga akun facebook. Karena diduga menyebarluaskan video saat terjadinya dugaan persekusi itu.

"Bagaimana dengan video viral yang menuduh saya pendukung salah satu calon,” kata Budi menirukan perasaan tidak nyaman yang dirasakan Abdur Rohman.

"Akhirnya kita minta dia (korban) bikin video. Kita arahkan videonya itu, bahwasanya dia meminta kepada pihak-pihak yang melakukan itu untuk meminta maaf kepada korban melalui media sosial, video di-upload ke media sosial," ujar Budi.

"Kemudian video yang sudah tersebar itu untuk dihapus, termasuk orang-orang yang mengupload untuk menyatakan permintaan maaf. Karena telah menyebar luaskan video tersebut. Karena pembuktiannya setelah dicek bersama dengan pihak polisi. Tidak ada aplikasi yang dituduhkan itu pada yang bersangkutan. Nah ternyata dari waktu 1x12 jam tidak ada satupun pihak yang meminta maaf. Sehingga hari ini kita melakukan pelaporan ke Polres Jember," sambungnya.

Dari hal itu, dugaan tindak persekusi dilaporkan ke Mapolres Jember. Budi mencamtumkan beberapa pasal terkait apa yang dialami korban.

"Beberapa pasal yang kami kenakan, yakni Pasal 310, 311, 335 KUHP. Pasal 27a juncto 45 ayat 4 UU Informasi dan Transaksi Elektronik untuk pihak yang menyebarluaskan,” sebutnya.

"Kemudian, karena yang bersangkutan adalah anggota Pengawas TPS, ya ini juga warning sebenarnya buat pihak kepolisian. Benar-benar melihat kondisi di lapangan. Jangan sampai ada penyelenggara-penyelenggara lain yang diperlakukan hal seperti ini. Iya Diintimidasi, dipersekusi. Jangan sampai seperti ini," imbuhnya.

Terkait tindak dugaan pelanggaran pemilu, kata Budi, ada Sentra Gakkumdu yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti.

"Kalau memang ada temuan dan lain-lain, kalau ada krisis kepercayaan kepada penyelenggara, ke Bawaslu atau KPU Jember, laporkan saja ke pihak kepolisian. Kan ada sentra Gakkumdu, Jadi mereka laporkan saja ke pihak Gakkumdu ataupun kepolisian," ujarnya.

"Harapan saya ini tidak digiring ke arah masalah pidana pemilu. Ini di luar konteks pidana pemilu. Ini private, pribadi, kemudian ini adalah tindak pidana umum yang dialami oleh korban. Jadi saya harap kepolisian juga profesional untuk ini," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Merasa Jadi Korban Persekusi, Pengawas TPS Laporkan 10 Orang Ke Polres Jember

Link berhasil disalin!