"Siapa tahu dari laporan ini, semua masyarakat Jember menjadi tertarik untuk salat berjamaah semua, apalagi saat subuh. Mohon izin kami tidak (bermaksud) pamer dan bukan orang alim. Di masjid itu buat untuk kampanye masjid, itu sama dengan menistakan agama. Dosa besar. Sekali lagi terima kasih dengan adanya klarifikasi ini," ujarnya.
Mengenai klarifikasi yang dilakukan Cabup Hendy, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan jika yang dilakukan pihaknya adalah tindak lanjut dari adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu.
"Yang dilaporkan ke kami, adalah dugaan pelanggaran dengan kampanye di tempat ibadah. Sehingga dilakukan terkait klarifikasi ini," kata Sanda saat dikonfirmasi terpisah.
Selanjutnya dari proses klarifikasi tersebut, lanjutnya, dilanjutkan dengan kajian.
"Karena kalau (dugaan pelanggaran) tempat ibadah nanti masuknya Gakkumdu dengan melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Juga dari laporan ini, kemarin tidak disertakan saksi. Sehingga (untuk kajian), kita membentuk tim penelusuran juga. Untuk bisa mencari tambahan kesaksian," ulasnya.
"Nantinya setelah dilakukan kajian, akan diplenokan dan baru bisa ditentukan pelanggaran atau bukan," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung