2. Novida Kartika Hadhi – Rini Indriani yang diusung oleh PDIP, dan PKS.
3. Agung Setyawan – Ambar Purwoko yang diusung oleh Partai Golkar, PAN, PPP, Partai Demokrat, Partai PERINDO, Partai Ummat, PKN, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, dan PBB.
1. Endah Subekti Kuntariningsih – Joko Parwoto, dengan partai pengusung: PDIP, Partai Golkar, dan PKB.
2. Sutrisna Wibawa – Sumanto yang diusung oleh Partai NasDem, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.
3. Sunaryanta – Mahmud Ardi Widanto, dengan pengusung: PAN, Partai Garuda, Partai Gelora, PPP, PSI, dan Partai Ummat.
Shidqi menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Parpol atau pun gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan Paslon dengan memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
"Jadi, dalam hal ini Kota Yogyakarta sedikitnya 8,5 persen, Kabupaten Bantul 7,5 Persen, Kulon Progo 8,5 persen, Gunungkidul 7,5 persen, dan Sleman 7,5 persen," pungkas Shidqi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis