INDOZONE.ID - Pembukaan proses pendataan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut secara resmi disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido dalam konfrensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung, Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/8/24) sore kemarin.
Ali Rido mengatakan pengumuman tersebut juga dilampirkan melalui surat resmi yang menyebutkan penyerahan dokumen syarat dukungan paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024," jelas Ali Rido dalam konfrensi pers.
Proses tahapan pendaftaran bagi para paslon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bekasi, atau bisa melalui website resmi milik KPU Kabupaten Bekasi.
"Kita menyadari tahapan ini merupakan tahapan yang paling krusial. Yaitu tahapan pencalonan, untuk proses pendaftaran di mulai pada hari Selasa, dan Rabu 27 dan 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di Kamis, 29 Agustus 2024, di mulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," ungkapnya.
"Dan pendaftaran di lakukan di Kantor KPU kabupaten Bekasi. Adapun aturan dan tatacara pendaftaran, bisa di lihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi," lanjutnya.
Dalam keterangannya, Ali Rido juga mengatakan proses pendaftaran sesuai dengan penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 dengan merujuk pada surat keputusan KPU RI nomor 249 tahun 2024.
"Pasangan calon kepala daerah pada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 111.996 pemilih," ujarnya.
Keputusan tersebut memedomani surat edaran KPU pusat nomor 1692 tahun 2024 tentang pengumuman pendaftaran calon yang berdasar dua putusan MK.
Setiap partai politik atau gabungan partai politik minimal memperoleh 7,5 persen suara sah untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetapnya antara 750 ribu hingga 1 juta bisa mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Dengan begitu, maka setiap paslon yang diusung setiap partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi minimal 111.996 suara sah hasil Pemilu 2024.
"Berdasarkan edaran KPU yang memedomani putusan MK, maka penetapan syarat minimal pasangan calon adalah 111.996 suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024,'' pungkas Ali Rido.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan