"Jika SK Kemendagri sudah terbit, DPRD akan menggelar rapat paripurna lagi. Agendanya untuk membacakan SK Kemendagri," sambung dia.
Setelah surat kemendagri turun, lanjut dia, maka Gibran sudah resmi bukan lagi sebagai wali kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung