INDOZONE.ID - Seorang pemuda bernama Leonardo Olefins Hamonangan dari Bekasi, Jawa Barat, menggugat Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan karena Leonardo ingin menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan.
Leonardo merasa bahwa batasan usia dalam lowongan kerja merupakan bentuk diskriminasi terhadap pekerja yang lebih tua.
Menurutnya, semua orang berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama, tanpa terkecuali.
"Saya merasa dirugikan dengan adanya batasan usia dalam lowongan kerja. Saya masih memiliki kemampuan dan semangat untuk bekerja, tetapi terhalang oleh aturan ini," ungkap Leonardo.
Baca Juga: Cerita Lengkap Driver Ojol Selamatkan Korban Penipuan Lowongan Pekerjaan di Bekasi yang Viral
Gugatan ini diajukan pada hari Kamis, 7 Maret 2024. Leonardo menargetkan agar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihapuskan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan dengan menentukan persyaratan yang objektif".
Leonardo berharap MK dapat mengabulkan gugatannya dan menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja.
Baca Juga: Hati-hati Penipuan Modus Lowongan Kerja di Medsos, Pria di Banten Rampok dan Perkosa Gadis
Dia yakin bahwa hal ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi para pencari kerja, khususnya bagi mereka yang berusia di atas 30 tahun.
"Diskriminasi usia ini tidak hanya terjadi pada saya, tetapi juga banyak orang lain. Hal ini menyebabkan banyak orang yang kehilangan kesempatan untuk bekerja dan meningkatkan taraf hidup mereka," kata Leonardo.
Gugatan Leonardo mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi buruh dan aktivis sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/asumsico