Perludem, dalam gugatannya, menekankan bahwa ambang batas parlemen telah menyebabkan hilangnya suara rakyat yang signifikan.
Dengan putusan ini, MK menjawab tuntutan untuk mengembalikan hak demokratis rakyat dalam proses pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Perintah MK kepada DPR untuk merevisi UU Pemilu menegaskan pentingnya reformasi dalam sistem pemilu. Revisi ini harus memperhatikan proporsionalitas suara dan mencegah terjadinya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Putusan MK untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 4% merupakan langkah maju dalam mengokohkan prinsip demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, perubahan signifikan diharapkan dalam landscape politik Indonesia, di mana keadilan dan kepentingan rakyat menjadi fokus utama dalam proses pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI