INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah bersejarah dengan menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4% suara sah nasional dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan ini merupakan hasil dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan menandai titik balik dalam sistem pemilu di Indonesia.
Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4% melanggar prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa penghapusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029, sementara tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Ada Demo di Depan Gedung MK Jakarta Hari Ini, Lalu Lintas Dialihkan
MK menyoroti disproporsional antara suara pemilih dan jumlah partai politik di DPR selama penerapan ambang batas parlemen. Mereka juga mencatat bahwa tidak ada dasar metode yang memadai dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.
Oleh karena itu, MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Pemilu guna mengubah ketentuan tersebut, dengan tetap menjaga proporsionalitas.
Baca Juga: Yusril Tegaskan jika MK Nomor 90/2023 Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto: MK)
Meskipun ambang batas parlemen dihapus untuk Pemilu 2029, tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Hal ini memberikan dampak besar pada dinamika politik dalam Pemilu mendatang, di mana partai-partai kecil memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan kursi di DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI