Pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul sementar di real count KPU
INDOZONE.ID - Real count KPU per Kamis 15 Februari 2024 pukul 19.30 WIB, menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perolehan suara sementara Pilpres 2024.
Data yang masuk telah mencapai 58,21 persen dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data tersebut, Prabowo-Gibran memperoleh 56,51 persen suara, disusul Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 25,59 persen suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 17,89 persen suara.
Baca Juga: Kapolri Minta Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif Selama Hasil Resmi Pemilu Belum Diumumkan
Berikut rincian perolehan suara sementara Pilpres 2024 berdasarkan real count KPU.
Hasil real count KPU Pemilu 2024 terbaru.
Meskipun Prabowo-Gibran unggul, hasil ini masih bisa berubah seiring dengan masuknya data dari TPS yang belum terhitung. KPU terus memperbarui data real count secara berkala di situs web resminya.
Baca Juga: Antisipasi Kelelahan, Kapolri Perintahkan Jajarannya Bantu Kondisi Kesehatan Petugas Pemilu
Keunggulan Prabowo-Gibran dalam real count KPU saat ini sejalan dengan hasil quick count beberapa lembaga survei pada hari pemungutan suara. Faktor popularitas Prabowo dan Gibran, serta mesin partai yang kuat, tampaknya menjadi kunci keunggulan mereka.
Anies-Muhaimin berada di posisi kedua, dengan perolehan suara yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa Anies mampu menarik pemilih muda dan milenial, serta Muhaimin yang memiliki basis suara di kalangan Nahdlatul Ulama (NU).
Ganjar-Mahfud berada di posisi ketiga, meskipun sebelumnya diprediksikan akan menjadi pesaing utama Prabowo. Faktor PDI Perjuangan sebagai partai terbesar di Indonesia, tampaknya tidak cukup untuk mengantarkan Ganjar-Mahfud ke posisi puncak.
Perlu diingat bahwa real count KPU bukanlah hasil resmi Pilpres 2024. Hasil resmi akan ditetapkan oleh KPU setelah melalui proses rekapitulasi suara di tingkat nasional.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kpu.go.id