INDOZONE.ID -- Mulai hari Senin (12/2/2024) kita tinggal menghitung 3 hari lagi, untuk melakukan pencoblosan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif secara serentak.
Tapi sebelum kamu pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos surat suara tersebut, kamu harus terlebih dahulu terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Pastikan kamu mendapatkan formulir C6 atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.
Buat kamu kalangan Gen Z yang baru pertama kali mengikuti Pemilu, kamu harus tahu bagaimana prosedur dan tata cara yang benar dalam mencoblos di TPS. Berikut adalah langkah-langkahnya.
Kamu bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah di sediakan di lokasi TPS.
Saat sampai di lokasi, panitia akan mempersilakan kamu untuk mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
Usai mengisi daftar hadir panitia akan meminta KTP dan Surat C6. Setelah itu, tunggu nama kamu untuk di panggil.
Usai di panggil, selanjutnya kamu pergi untuk mengambil surat suara dan pergi ke bilik surat suara untuk melakukan pencoblosan.
Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Ketentuan untuk mencoblos kelima surat suara tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Usai mencoblos, surat suara harus kamu lipat sesuai petunjuk. Kemudian masukkan surat suara ke kotak yang disediakan panitia.
Jangan lupa! Sebelum meninggalkan TPS, kamu wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Hal tersebut sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Indonesiabaik.id