INDOZONE.ID - Kiai hingga masyayikh Madura mantap menyatakan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dukungan itu disampaikan dalam Halaqah Kebangsaan di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Jalan Raya Kedundung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/1/2024). Acara tersebut dihadiri Mahfud.
KH Muh Unais Ali Hisyam selaku Pengasuh Pondok Pesantren Ahlussunnah Waljamaah (Aswaj) Ambunten Sumenep mengatakan, ada dua hal yang membuat kiai hingga masyayikh Madura mendukung Ganjar-Mahfud.
“Mendukung pasangan ini karena pertama, pasangan ini adalah figur yang merepresentasikan keindonesiaan dan sekaligus keislaman,” kata KH Unais.
Baca Juga: Pemerintah Ekuador Nyatakan Perang kepada Kartel Narkoba
Tak hanya itu, KH Unais menyebut pasangan capres dan cawapres ini adalah dua tokoh yang berpengalaman di antara calon lain. Apalagi Ganjar-Mahfud punya kelebihannya masing-masing.
Ganjar yang merupakan tokoh nasionalis disebut KH Unais telah terbukti kemampuannya dalam kepemimpinan yang sudah dilalui. Sehingga cocok memimpin Indonesia ke depan.
“Tahu persis beliau (Ganjar) seperti apa profilnya dan kecerdasannya, kepintarannya, ketegasannya, dan kejujurannya,” imbuhnya.
“Pak Ganjar 10 tahun menjadi anggota DPR RI di parlemen, dan sementara 10 tahun menjadi Gubernur Jawa Tengah. Jadi benar-benar bisa memimpin Indonesia, kami yakin,” sambung KH Unais.
Baca Juga: Tak Mau Dibully, Megawati Berikan Ancaman: Saya Punya Pengacara Lho!
Sementara Mahfud yang berdiri dari kalangan akademisi disebut KH Unais sudah membuktikan kinerjanya sebagai ‘pendekar hukum’. Apalagi Mahfud juga pernah berada di 3 dimensi pemerintahan Indonesia.
“Pak Mahfud pernah di yudikatif sebagai Ketua MK (Mahkamah Konstitusi), di eksekutif sebagai menteri, sudah beberapa menteri dari era Gus Dur bahkan. Di legislatif juga pernah menjadi Ketua Fraksi,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: