Kategori Berita
Media Network
Selasa, 02 JANUARI 2024 • 11:25 WIB

Dinilai Tak Netral, Kades di Tambun Selatan Dilaporkan Ke Bawaslu

Kades Tambun Selatan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tidak netral di Pemilu 2024.

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mendapatkan sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para peserta pemilu 2024, mulai dari perusakan alat peraga kampanye hingga pelanggaran netralitas seorang oknum kepala desa.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, ada sebanyak 3 permohonan sengketa cepat terkait alat peraga kampanye yang saling ditutup oleh para peserta kampanye, sedangkan ada 3 laporan lainnya terkait pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.

"Kampanye sekitar 874 pelaksanaan kegiatan kampanye mulai dari pasangan calon Presiden, sampai dengan caleg DPRD Kabupaten Kota, terus hari ini juga kita sedang melaksanakan penanganan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat ada 2 laporan masyarakat berkaitan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," jelas Akbar saat ditemui dikantornya, Minggu (31/12/23).

Baca Juga: Diterjang Angin, Pohon Besar di Bekasi Tumbang Menimpa Kendaraan Polisi yang Tengah Terparkir

Selain itu, Akbar juga menyebut adanya beberapa kasus pelanggaran soal pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah lokasi yang masuk pada larangan tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Akbar menegaskan, pelanggaran tersebut langsung diberikan tindakan dengan melakukan penurunan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di lokasi sarana ibadan dan pendidikan.

Kades Tambun Selatan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga tidak netral di Pemilu 2024.

"Ada 7 pelanggaran pemasangan apk ditempat yang dilarang lebih banyak mereka di tempat pendidikan, dan ditempat ibadah yang sudah langsung kita turunkan," ungkapnya.

Akbar juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 terkait netralitas kepala desa, yang dilaporkan oleh masyarakat pada tanggal 11 Desember 2023.

Baca Juga: Ukraina Serang Kota Belgorod, Presiden Rusia Vladimir Putin Ancam Serang Balik

Salah satu kepala desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berinisial S dilaporkan ke Bawaslu setempat, karena diduga tidak netral lantaran mempromosikan salah satu calon legislatif (caleg) dalam suatu kegiatan keagamaan.

Namun Akbar belum mau merinci kronologi pelanggaran netralitas Kades tersebut, karena menurutnya sedang dalam proses penanganan. Saat ini, kata Akbar laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Berkaitan soal penanganan pelanggaran kades itu yang pelapornya adalah masyarakat dan terlapornya adalah kepala desa, dalam proses kita tidak bisa mengungkap kronologis, saat ini kami sedang dalam proses penanganan," ujarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dinilai Tak Netral, Kades di Tambun Selatan Dilaporkan Ke Bawaslu

Link berhasil disalin!