Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 AGUSTUS 2023 • 15:33 WIB

KPU DKI Umumkan Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Bacaleg DPRD

KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tak memenuhi syarat dalam pendaftaran Bacaleg DKI Jakarta.

INDOZONE.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini lantaran Aldi tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.

"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda Aldi Taher. Sebelumnya, Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo sebagai bacaleg DPR RI dan di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Dukungan PBB pada Prabowo Subianto: Jadi Spirit Buat Kader

Berdasarkan peraturan, partai harus melakukan klarifikasi apabila terdapat status ganda bacaleg yang didaftarkan ke KPU. Setelah dipastikan, PBB tidak menyampaikan surat klarifikasi, melainkan Partai Perindo untuk status Aldi Taher sebagai bacaleg DPR RI.

"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," jelasnya.

Terlebih, hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Diperiksa KPK Hari Ini

Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPU DKI Umumkan Aldi Taher Tak Penuhi Syarat Bacaleg DPRD

Link berhasil disalin!