Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 17:00 WIB

Panas! Calon Reje di Aceh Tengah Gugat Hasil Pemilihan karena Diduga Ada Politik Uang

Panas! Calon Reje di Aceh Tengah Gugat Hasil Pemilihan karena Diduga Ada Politik UangArzansyah Calon Reje Lukup Sabun Aceh Tengah Keberatan Atas Hasil Suara Pemilihan Reje Di Desa Tersebut. (Sumber: Press Release)

INDOZONE.ID - Suhu politik di Kampung Lukup Sabun, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, kian memanas setelah salah satu calon reje (kepala kampung), Arzansyah, secara resmi mengajukan surat penolakan terhadap hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Reje (P2R) pada 27 Oktober 2025.

Dalam surat bernomor 01/ARI-LS/X/2025 tersebut, calon nomor urut 2 itu menyatakan keberatan atas hasil pemungutan suara yang digelar pada 23 Oktober 2025, dengan alasan adanya dugaan pelanggaran serius berupa praktik politik uang (money politics) oleh salah satu calon.

“Penolakan ini kami ajukan karena terdapat indikasi kuat terjadinya praktik pembelian suara, baik secara langsung maupun melalui perantara, terhadap sejumlah pemilih di Kampung Lukup Sabun,” tulis Arzansyah dalam suratnya.

Dalam surat keberatan itu, Arzansyah menyertakan sejumlah indikasi dan bukti awal yang mendasari protesnya, antara lain:

  1. Pembagian uang tunai dan/atau barang tertentu kepada pemilih beberapa hari sebelum pemungutan suara, disertai bukti transfer yang tengah dikumpulkan.
  2. Kesaksian sejumlah warga yang mengaku menerima imbalan dengan ajakan untuk memilih calon tertentu.

Menurut Arzansyah, dugaan tersebut memperlihatkan bahwa proses pemilihan belum sepenuhnya memenuhi asas kejujuran, keadilan, dan demokrasi sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik/Reje.

Baca juga: NasDem Aceh Tengah Gelar Donor Darah Hingga Aksi Sosial untuk Sambut HUT Partai

Ia pun mengajukan tiga poin utama kepada P2R Kampung Lukup Sabun:

  1. Menunda penetapan hasil pemilihan.
  2. Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran.
  3. Melaksanakan pemilihan ulang apabila terbukti terdapat pelanggaran yang signifikan.

“Keberatan ini kami sampaikan demi terwujudnya pemerintahan kampung yang bersih dan berintegritas,” tegas Arzansyah.

Tembusan surat keberatan tersebut juga dikirimkan kepada Camat Kute Panang, Mukim Kute Panang, RGM Kampung Lukup Sabun, dan Be Del Kampung Lukup Sabun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Menanggapi situasi tersebut, Andre, saksi dari calon reje nomor urut 2, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran yang mencederai proses demokrasi di tingkat kampung.

“Kami sangat menyayangkan adanya praktik yang diduga melanggar komitmen bersama. Padahal, sebelum pemilihan, seluruh pihak, baik kedua calon reje maupun panitia P2R sudah menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan politik uang dalam bentuk apa pun,” ujar Andre dalam keterangannya.

Andre menegaskan, pakta integritas tersebut disusun sebagai wujud komitmen moral untuk menciptakan pemilihan reje yang bersih, jujur, dan bermartabat.

“Semestinya setiap calon menjunjung tinggi etika dan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Kalau pakta integritas saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hasil pemilihan ini?” tambahnya dengan nada kecewa.

Masyarakat dan para pendukung calon reje nomor 2 kini mendesak RGM (Reje Genap Mufakat) untuk tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera menindaklanjutinya secara tegas dan terbuka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panas! Calon Reje di Aceh Tengah Gugat Hasil Pemilihan karena Diduga Ada Politik Uang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!