INDOZONE.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD, menilai bahwa Presiden Kedua Republik Indonesia Soeharto secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, dikutip Senin (27/10/2025).
Menurut Mahfud, secara prinsip seluruh mantan presiden seharusnya tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Ia berpendapat, jabatan presiden sudah menjadi bukti sahih bahwa seseorang telah memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum dan pengabdian kepada negara.
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang. Sudah jadi presiden itu sudah pasti memenuhi syarat untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, masyarakat juga yang nanti menilai,” kata pakar hukum tata negara tersebut.
Meski secara hukum memenuhi kriteria, Mahfud menegaskan bahwa penilaian aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap berada di tangan masyarakat dan tim kajian pemerintah.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Dukung Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana? ya, sosiopolitisnya itu kan masyarakat yang menilai,” ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial (Kemensos) dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
Tim tersebut bertugas melakukan seleksi dan verifikasi atas nama-nama tokoh yang diusulkan dari berbagai daerah.
“Dulu waktu saya jadi Menkopolhukam, timnya menunggu daftar dari Kementerian Sosial dan kementerian lain tentang siapa yang mau diusulkan. Setelah itu baru dikaji dan diserahkan ke Dewan Gelar,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 tokoh untuk menerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.
Daftar tersebut diserahkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Menteri Kebudayaan dan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.
Baca juga: Mantan Presiden Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA