Polisi tetap bisa melakukan tilang di jalanan (ANTARA/Humas Polda Kalteng)
INDOZONE.ID - Tinggal beberapa hari lagi masyarakat muslim Indonesia akan merayakan hari raya idul fitri disusul gelombang pemudik yang akan melakikan perjalananya ke kampung halaman. Aparat kepolisian sendiri juga akan disibukkan dengan Operasi Ketupat dalam hal ini mengatur lalu lintas hingga mensukseskan mudik lebaran.
Lantas, bagaimana dengan penindakan hukum penilangan bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas saat Operasi Ketupat tahun ini sedang berlangsung?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjawab pertanyaan itu. Dia menegaskan jika Operasi Ketupat digelar bukan untuk operasi menjaring pelanggar lalu lintas hingga diberikan penindakan.
Baca Juga: Polda Metro Bakal Terapkan Sistem Tilang Poin di Jadetabek, Begini Penerapanya!
"Operasi Ketupat itu operasi kemanusiaan, jadi mengedepankan tindakan preventif, edukatif. Penegakan hukum itu terakhir hanya 20 persen itu pun bila perlu," kata Irjen Agus kepada Indozone, Sabtu (22/3/2025).
Meskipun Polri sendiri akan menerapkan kebijakan ganjil genap (gage), Irjen Agus menyebut pihaknya hanya bersifat pemantauan saja.
"Memang ada gage nanti Polri akan awasi dan akan mengcapture gage itu, tapi sifatnya edukatif, tidak perlu dilakukan penilangan," ucapnya.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua itu mengatakan jika tujuan Operasi Ketupat 2025 adalah menukseskan pelaksanaan mudik lebaran sampai arus balik selesai.
Baca Juga: Hindari Bahaya Microsleep saat Mudik, Kapolda Metro: Kalau Capek Istirahat!
"Yang paling terpenting pemudik sadar kemana yang bersangkutan akan jalan dan dipersiapkan kendaraan, kesehatan, jarak tempuh, kapan istirahatnya," kata Irjen Agus.
"Ini operasi kemanusiaan, yang paling penting keselamatan pemudik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan