Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Kasatreskrim Polres Bondowoso rilis kasus kematian bos salon kecantikan.
INDOZONE.ID - Polres Bondowoso akhirnya merilis kasus kematian Imelda (32), warga Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer yang merupakan bos salon kecantikan pada Jumat (10/11/2023).
Rilis yang disampaikan Polres Bondowoso itu sama persis dengan laporan polisi yang diduga bocor pada Kamis (26/10/2023), atau 2 pekan lalu.
Dalam rilis yang dikirim di grup Pokja Polres Bondowoso itu, disebutkan jika FZ, suami korban telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
FZ diduga membunuh Imelda di sebuah kamar hotel Ijen View nomor 301 pada Sabtu (21/10/2023) malam. Pada Minggu (22/10/2023) dini hari, FZ menyuruh supaya security di hotel Ijen View untuk tidak menghubungi ambulans.
Baca Juga: Gerindra: Kehadiran Gibran di Pilpres 2024 akan Siapkan Indonesia Emas 2045
Jenazah Imelda kemudian diangkut menggunakan pikap ke rumahnya di Desa Sukowiryo, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso. Pada Minggu (22/10/2023) pagi, Imelda dikebumikan dengan perasaan janggal pada keluarga korban.
Lantas keluarga korban mengajukan pembongkaran makam dan jenazah korban untuk diotopsi pada Senin (23/10/2023) malam. Pembongkaran makam Imelda sekaligus otopsi jenazah dilaksanakan pada Selasa (24/10/2023).
Kasatreskrim Polres Bondowoso rilis kasus kematian bos salon kecantikan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Bondowoso akhirnya merilis kasus tersebut nyaris 3 pekan usai kematian korban.
Rilis yang disampaikan Polres Bondowoso ini sama persis dengan laporan polisi yang diduga bocor pada Kamis (26/10/2023) lalu.
Walaupun dugaan dumm bocor itu sempat disangkal oleh pihak Polres Bondowoso.
FZ dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP. Artinya, tersangka FZ disinyalir menghabisi nyawa istrinya yang diawali dari penganiayaan berat.
Ancaman hukuman kepada FZ maksimal 10 tahun penjara. Menariknya, Polres Bondowoso menyebut jika masih belum diketahui pasti motif FZ membunuh istrinya sendiri.
"Belum tau pasti apa penyebab kematian korban MD (Imelda) yang tega dihabisi nyawanya oleh suaminya sendiri," tertulis dalam rilis tersebut.
Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menyebut jika korban Imelda diduga tewas usai dianiaya FZ.
"Bahwa diduga terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada Korban MD yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Kasat Reskrim.
Hanya saja, berdasarkan pengakuan tersangka, korban sempat diberi narkoba jenis Inex sebelum tewas dianiaya olehnya.
"Karena beralibi jika Korban MD mengkonsumsi narkotika jenis Inex," ucapnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators