Eksekusi cambuk (Ilustrasi/Antara Aceh/Irwansyah Putra)
Seorang kakak berinisial NJ (19) dihamili oleh adiknya sendiri hingga melahirkan seorang bayi di luar nikah. Namun, dia justru terancam dihukum cambuk 100 kali karena kasus ini dianggap perzinahan, bukan pemerkosaan.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan sang kakak yang awalnya dipaksa berhubungan seks oleh sang adik, diduga malah ketagihan.
“Keduanya berhubungan badan berawal dari paksaan dan selanjutnya ketagihan (sama-sama mau),” kata Ferdian, Senin (30/8/2021).
Karena itulah, polisi memandang kasus ini sebagai perzinaan, bukan pemerkosaan. Jadi, sang kakak yang sudah melahirkan itu berpotensi dihukum juga.
Mereka dijerat dengan Qanun Jinayat tentang perzinaan dan terancam dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Kasatreskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra mengatakan remaja tersebut nekat memperkosa kakaknya sendiri karena kebanyakan menonton film porno di media sosial.
“Korban hamil dan melahirkan seorang anak,” kata AKP Ferdian, Senin (30/8).
Hubungan inses ini pertama kali terjadi pada Januari 2020 dan terus terjadi hingga Maret 2021. Mereka melakukan aksinya di rumah mereka di kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Baca juga: Heboh Guru Terekam Berhubungan Seks Saat Rapat Zoom, Bikin Peserta Panik Teriak Histeris
Kala itu, remaja ini melihat kakaknya tidur di kamar dan mengajaknya berhubungan badan. NJ sempat menolak namun diancam akan dilaporkan kepada seseorang.
Akhirnya, NJ menuruti keinginan sang adik berhubungan intim. Mereka diduga melakukan perzinaan hingga delapan kali.
Bejatnya lagi, remaja ini mengajak tiga temannya untuk bersama-sama berhubungan intim dengan sang kakak. Tiga temannya yaitu MA (22), WA (21), dan remaja lain berusia 15 tahun.
“Salah satu pelaku merupakan adik kandung korban, dia juga mengajak teman (pelaku lainnya) mendatangi rumahnya dan selanjutnya melakukan hubungan badan atau perzinahan. Motifnya nafsu, pengaruh menonton film porno di handphone atau media sosial,” tambahnya.
Ketiga teman remaja tersebut bergantian berhubungan badan dengan NJ pada waktu berbeda. NJ berzina dengan adik kandungnya dan seorang anak di bawah umur pada Maret 2021.
Sementara, NJ berzina dengan adiknya dan MA pada Oktober 2020 di kamar NJ. Lalu, NJ juga berzina dengan adik kandungnya dan WA pada November 2020.
Hingga akhirnya kasus ini terbongkar karena NJ melahirkan di luar nikah. Warga setempat pun marah akibat kasus ini dan nyaris mengusir keluarga itu dari kampung.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Peukan Baro untuk diproses hukum.
Sementara itu, Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Firdaus D Nyak Idin, berharap kasus ini tidak dijadikan perzinaan, melainkan pemerkosaan.
Jika kasus ini dianggap perzinaan, maka sang kakak juga akan menjadi pelaku. Padahal, seharusnya dia mendapatkan perlindungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: