Jalan Balai Kota, Medan Timur, Medan. (Google Maps)
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 12 kabupaten/kota, salah satunya Kota Medan terhitung mulai 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar dalam keterangan resmi yang diterima Indozone, Rabu (7/7).
Edy dalam instruksinya meminta mal/pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan menutup operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.
Selain itu, dilakukan juga pembatasan kapasitas pengunjung sebsar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Dilakukan juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: