Linda Novitasari dibunuh dengan keji oleh pacarnya sendiri. (IG/Instalombok)
Pihak kepolisian membongkar peran pelaku pembunuhan Linda Novitasari mahasiswi pascasarjana Universitas Mataram (Unram) yang tewas tergantung di ventilasi rumah seorang perwira polisi di Perumahan Royal Mataram, Kawasan Lingkar Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelaku inisial RPN alias Rio yang merupakan kekasih korban tega merekayasa pembunuhan dengan menggantung pacarnya yang hamil muda di ventilasi rumah setelah mencekiknya hingga tewas.
"Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial LNS diduga dibunuh kekasihnya berinisial RPN yang berusia 22 tahun," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Jumat (14/8/2020).
Sejumlah fakta diurai pihak kepolisian termasuk bagaimana pelaku berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan merekayasa pembunuhan membuat seolah-olah korban meninggal bunuh diri.
Motif tersangka berinisial R (22) membunuh kekasihnya LNS dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena persoalan hamil.
"Tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tidak berdaya. Tersangka yang panik kemudian mengambil skenario gantung diri," kata Artanto.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, secara lengkap menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7) lalu, dua hari sebelum jasad LNS ditemukan tergantung di ventilasi rumah tersangka R.
Ketika itu, Kamis (23/7) sore, berawal dari tersangka yang dihubungi korban.
Melalui sambungan teleponnya, korban meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya.
"Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orang tua tersangka," kata Kadek Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibacarakan.
Bahkan mereka sempat berhubungan badan.
"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orang tuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.
Korban yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada ditangannya.
"Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telpon dan minta segera pulang," ucap dia.
Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, korban kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter.
Karena tersulut emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.
"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Kadek Adi.
Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, ibu kandung Linda, Siti Akmal, meminta pelaku pembunuhan anaknya dihukum seberat-beratnya. Bahkan sampai hukuman mati sekalipun, karena tega menghilangkan nyawa buah hatinya.
Istri dari Purnawirawan Polri ini mengaku masih berat melepas kepergian Linda. Meski demikian, Siti yakin dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, kasus ini akan terungkap sampai tuntas.
"Kalau memang dia 'jalan tangan' (meninggal dibunuh) orang lain, hati kecil ini, kasarnya, nyawa dibalas dengan nyawa. Tapi ya kami serahkan ini semua ke polisi, mudah-mudahan kasus ini segera terungkap agar almarhumah bisa tenang," ujarnya dengan nada penuh kepiluan.
Dalam kesaksiannya di hadapan penyidik, Siti Akmal mengaku telah menjawab 43 pertanyaan yang berkaitan dengan kepribadian, keseharian serta kegiatan almarhumah sebelum hilang kabar hingga akhirnya ditemukan tewas pada Sabtu (25/7) lalu.
Dalam kesehariannya, Siti mengatakan bahwa almarhumah adalah sosok anak bungsu yang mandiri dan sayang dengan orang tuanya. Bahkan semasa hidupnya, LNS punya mimpi ingin menjadi dosen.
"Makanya dia lanjut sekolah S2 hukum, dia mau jadi dosen," ucap Siti mengenang masa hidup anaknya yang sebelum meninggal telah diterima kuliah di Program Magister Hukum Unram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: