INDOZONE.ID - Satgas Penegakan Hukum Haji dan Umrah Polri membongkar data penanganan kasus haji dan umrah sepanjang tahun 2026. Hasilnya, sebanyak 32 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian para korbannya mencapai Rp 116 miliar.
"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Pol Mohammad Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
32 tersangka tersebut berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah Polri. Rinciannya antara lain 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).
Baca juga: Viral Paspor Disebut Milik Jemaah Haji Berserakan di Jalan BSD, Polisi Turun Tangan
Jumlah korban dari seluruh laporan ini sudah mencapai 3.550 orang. Sedangkan untuk kerugiannya sendiri sebesar Rp 116,7 miliar.
Salah satu contoh kasus haji dan umrah yang sangat menonjol ialah kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro menetapkan satu tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang dan kerugian mencapai Rp 95 miliar.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Tipu-tipu Haji Khusus VIP, Korban Merugi hingga Rp7,65 M
Kemudian kasus menonjol selanjutnya seperti yang ditangani oleh Polda Jawa Timur. Polda Jatim menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar.
Irhamni sendiri mengimbau kepada masyarakat calon jemaah untum berhati-hati jika menemukan adanya penawaran-penawaran haji maupun umrah dengan biaya miring dan tawaran menarik lainnya.
"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan