INDOZONE.ID - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus seorang PMI asal Cianjur, Jawa Barat, yang meminta pulang dari tempatnya bekerja saat ini di Libya.
Menteri P2MI, yakni Mukhtarudin, dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa pihaknya mendapat indikasi awal bahwa keberangkatan PMI berinisial AJ tersebut dilakukan secara non-prosedural.
“Kami telah mengoordinasikan penanganan melalui Desk Koordinasi P2MI bersama kementerian/lembaga terkait serta berkoordinasi dengan Satgas TPPO untuk mendalami jaringan perekrutan ilegal guna mengungkap sindikat jaringan TPPO yang diduga terlibat dalam pemberangkatan korban ke Libya,” kata Mukhtarudin, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Kamis (2/7/2026).
Berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI di Tripoli, pihaknya berhasil terhubung dengan AJ yang berada di Benghazi, Libya timur, kemudian memperoleh identitas pribadinya, dan berkoordinasi dengan pihak terkait di lokasi.
Baca juga: Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara Perempuan Pelaku TPPO Anak ke Malaysia
Ia memastikan KP2MI terus menelusuri pihak sponsor maupun jaringan perekrutan yang melakukan pemberangkatan secara non-prosedural terhadap AJ, yang diketahui sudah berada di Libya selama satu tahun lebih.
“Sementara sang pekerja migran tersebut sudah berada dalam perlindungan intensif KBRI Tripoli,” kata Mukhtarudin, menambahkan.
Saat ini KP2MI bersama Kemlu terus mengupayakan pemulangan AJ ke Indonesia, termasuk dengan membantu menyelesaikan konsekuensi hukum, administratif, dan finansial terhadap sang PMI sebelum diperbolehkan pulang.
Baca juga: Imigrasi Bekasi Terbitkan 8.837 Paspor Untuk PMI dan Segera Bentuk Desa Binaan untuk Tekan TPPO
KP2MI juga berkoordinasi dengan penegak hukum serta pemerintah daerah asal AJ untuk memfasilitasi proses pemulangan serta memberikan pendampingan kepada AJ dan keluarganya.
Bercermin dari kasus ini, Mukhtarudin kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi.
“Penempatan PMI harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar hak, keselamatan, dan pelindungan mereka dapat dijamin sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air,” kata dia.
Adapun kasus tersebut mengemuka setelah sebuah video yang beredar di media sosial pada 26 Juni memperlihatkan AJ menangis meminta tolong agar bisa pulang ke Indonesia usai mendapat perlakuan tak menyenangkan dan dipaksa bekerja tanpa istirahat sebagai asisten rumah tangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara