INDOZONE.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang perempuan paruh baya bernama Rohamah, dengan pidana 10 tahun penjara karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni menjual seorang anak perempuan berusia 16 tahun ke Malaysia.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkarnain di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa Rohamah (56 tahun), warga Lhokseumawe, hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta dengan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa restitusi sebesar Rp117,38 juta, dengan ancaman pengganti enam bulan kurungan jika tidak dipenuhi.
Baca juga: 100 Ribu WNI Kerja di Kamboja Meski Bulan Negara Tujuan, Menko PM Ingatkan Risiko TPPO
Menurut JPU, Rohamah terbukti bersalah melakukan pengiriman anak ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, terdakwa membawa korban bersama sejumlah orang lain, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ke Malaysia melalui Kabupaten Aceh Utara dan Dumai, Provinsi Riau.
Setibanya di Malaysia, korban dibawa ke sebuah hotel dan diserahkan kepada pengelola hotel, sementara terdakwa menerima uang sebesar RM25 ribu.
“Korban mengalami eksploitasi dan dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Saat berangkat ke Malaysia, korban menggunakan identitas orang lain,” kata JPU Luthfan Al-Kamil.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat TPPO Modus Kerja di Luar Negeri, Ratusan Korban Diselamatkan
Jaksa juga menyebutkan akibat perbuatan tersebut korban mengalami penderitaan serius, termasuk luka atau hilangnya fungsi reproduksi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Rohamah sebelumnya ditangkap tim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 19 Juni 2025, setelah sempat buron.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA