INDOZONE.ID - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara, pada Selasa (30/6/2026).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Nadiem tidak cuma menerima hukuman pidana penjara. Ia juga dijatuhi denda pidana Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, subsider pidana penjara selama 190 hari.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk dan Rangkul Para Ojol
Selain itu, Nadiem pun dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti menyentuh Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim Ketua menyatakan Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga negara merugi hingga Rp1,56 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara