Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 13 MEI 2026 • 11:21 WIB

Tahanan Rumah Jadi Sorotan Usai Kasus Nadiem Makarim, Ini Aturan dan Mekanismenya

Tahanan Rumah Jadi Sorotan Usai Kasus Nadiem Makarim, Ini Aturan dan MekanismenyaIlustrasi tahanan rumah. (Freepik.)

INDOZONE.ID - Baru-baru ini, istilah tahanan rumah kembali jadi sorotan publik menyusul sejumlah kasus pejabat publik, terutama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tahanan rumah merupakan salah satu bentuk hukuman resmi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan lebih ringan ketimbang penahanan di penjara.

Meski begitu, tahanan rumah memiliki batasan hukum yang ketat dan implikasi serius terhadap masa hukuman tersangka.

Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lengkap mengenai tahanan rumah. Simak selengkapnya!

Apa Itu Tahanan Rumah?

Secara umum, tahanan rumah menjadi salah satu alternatif hukuman dalam sistem hukum yang memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani masa hukuman di rumah, bukan di dalam penjara.

Baca juga: Soal Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Pastikan Sudah Sesuai Ketentuan

Skema ini kerap diterapkan untuk membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan atau penjara yang sudah melebihi kapasitas.

Tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Di negara lain, sistem tahanan rumah terbagi dalam tiga tingkatan, mulai dari yang paling ringan hingga paling ketat. Namun dalam KUHAP Indonesia, tak ada tingkatan dalam penahanan rumah.

Dalam hukum Indonesia, penahanan rumah biasanya ditetapkan oleh penyidik, jaksa dan hakim.

Perbedaan Tahanan Rumah, Rutan dan Tahanan Kota

Tahanan Rumah Jadi Sorotan Usai Kasus Nadiem Makarim, Ini Aturan dan MekanismenyaIlustrasi tahanan rutan/sel penjara. (Freepik)

Berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga jenis penahanan di Indonesia: Penahanan Rutan, Penahanan Rumah, dan Penahanan Kota.

Perbedaan ketiganya terletak pada lokasi dan tingkat pembatasan ruang gerak atau kebebasan.

1. Tahanan Rutan

Pelaku kejahatan pidana atau perdata ditempatkan di rumah tahanan (rutan) atau sel penjara. Semua aktivitas tahanan dibatasi dan ada petugas rutan yang berjaga selama 24 jam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Ditjen Pemasyarakatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tahanan Rumah Jadi Sorotan Usai Kasus Nadiem Makarim, Ini Aturan dan Mekanismenya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!