Ilustrasi tahanan rumah. (Freepik.)
INDOZONE.ID - Baru-baru ini, istilah tahanan rumah kembali jadi sorotan publik menyusul sejumlah kasus pejabat publik, terutama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tahanan rumah merupakan salah satu bentuk hukuman resmi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan lebih ringan ketimbang penahanan di penjara.
Meski begitu, tahanan rumah memiliki batasan hukum yang ketat dan implikasi serius terhadap masa hukuman tersangka.
Dalam artikel ini, kita akan bahas lebih lengkap mengenai tahanan rumah. Simak selengkapnya!
Secara umum, tahanan rumah menjadi salah satu alternatif hukuman dalam sistem hukum yang memungkinkan pelaku tindak pidana menjalani masa hukuman di rumah, bukan di dalam penjara.
Baca juga: Soal Status Tahanan Rumah Yaqut, KPK Pastikan Sudah Sesuai Ketentuan
Skema ini kerap diterapkan untuk membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan atau penjara yang sudah melebihi kapasitas.
Tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di negara lain, sistem tahanan rumah terbagi dalam tiga tingkatan, mulai dari yang paling ringan hingga paling ketat. Namun dalam KUHAP Indonesia, tak ada tingkatan dalam penahanan rumah.
Dalam hukum Indonesia, penahanan rumah biasanya ditetapkan oleh penyidik, jaksa dan hakim.
Ilustrasi tahanan rutan/sel penjara. (Freepik)
Berdasarkan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga jenis penahanan di Indonesia: Penahanan Rutan, Penahanan Rumah, dan Penahanan Kota.
Perbedaan ketiganya terletak pada lokasi dan tingkat pembatasan ruang gerak atau kebebasan.
Pelaku kejahatan pidana atau perdata ditempatkan di rumah tahanan (rutan) atau sel penjara. Semua aktivitas tahanan dibatasi dan ada petugas rutan yang berjaga selama 24 jam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ditjen Pemasyarakatan