INDOZONE.ID - Bareskrim Polri kini menyerahkan kasus narkoba dengan tersangka bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar ke Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini segera memasuki babak persidangan.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Tim Sidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Usai Sikat Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Bareskrim Tangkap 2 Penampung Dana
Pelimpahan tersebut berlangsung pada hari Rabu, tanggal 24 juni 2026 di Kejaksaan Negeri Bima. Selain Ko Erwin, polisi juga melimpahkan satu tersangka lain atas nama Akhsan Al Fadhil bin Genda.
Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti antara lain ponsel, mobil, flashdisk sampai uang tunai dalam berbagai mata uang dan jam tangan.
"Adapun proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib dan lancar," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Istri hingga 2 Anak Ko Erwin Terkait Pencucian Uang Narkotika
Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut sudah bukan lagi kewenangan kepolisian. Kasus itu bakal masuk ke ranah persidangan di meja hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan