INDOZONE.ID - Kasus pertambangan emas ilegal yang kini tengah diusut oleh Bareskrim Polri memasuki babak baru. Bos dari PT Simba Jaya Utama (SJU) kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Baca juga: Bareskrim Sita Pabrik di Sidoarjo Usai Digunakan Olah Emas Hasil Tambang Ilegal
Kedua tersangka tersebut antara lain berinisial DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022 dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022 sampai saat ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keduanya pada Senin, 15 Juni 2026 siang. Usai diperiksa, polisi memutuskan untuk menahan kedua tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai 5 Juli 2026," tuturnya.
Baca juga: 760 Kg Merkuri Hendak Diselundupkan ke Filipina, Ternyata Berasal dari Tambang Ilegal di Ambon
Seperti yang diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pertambangan emas ilegal melibatkan PT Simba Jaya Utama. Kasusnya terkait pengolahan emas hasil tambang ilegal.
Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim juga menyita pabrik hingga kantor terkait kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan