Rabu, 17 JUNI 2026 • 15:11 WIB

Siapa Saja Aparat Penegak Hukum di Indonesia? Ini Tugas dan Wewenangnya Lengkap

Author

Ilustrasi hukum. (Freepik/mehaniq)

INDOZONE.ID - Penegakan hukum adalah adalah salah satu kunci dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Untuk menjalankannya, negara menunjuk sejumlah aparat penegak hukum yang memiliki tugas, wewenang, dan peran berbeda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun masih banyak masyarakat menganggap bahwa aparat penegak hukum di Indonesia hanya polisi. Lebih dari itu, penegakan hukum di Indonesia melibatkan berbagai lembaga.

Untuk memahami lebih jauh terkait siapa saja aparat penegak hukum di Indonesia, Indozone akan menjelaskannya dalam artikel ini.

Baca juga: Demi Tingkatkan Pelayanan Publik, Stranas PK Minta Aparat Penegak Hukum Lakukan Hal Ini

Apa itu Aparat Penegak Hukum?

Aparat penegak hukum adalah lembaga/institusi atau individu yang ditunjuk oleh negara dan diberi wewenang dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, keadilan serta menjalankan proses peradilan.

Para penegak hukum ini memiliki tugas dalam menangkap, menyelidiki, menuntut, mengadili, dan mengawasi pelaksanaan hukuman bagi pihak yang melanggar aturan sesuai undang-undang.

Siapa Saja Aparat Penegak Hukum Indonesia?

Indonesia sebagai negara hukum memiliki 5 aparat penegak hukum yang di antaranya adalah polisi, jaksa, hakim, advokat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Polisi

Ilustrasi pengamanan massa oleh kepolisian. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Polisi adalah garda terdepan dalam proses penegakan hukum pidana. Di Indonesia, tugas kepolisian dijalankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

Tugas dan Wewenang Kepolisian:

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tugas utama polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk mendukung tugas pokoknya tersebut, kepolisian memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 14 UU Polri, antara lain:

1. Menerima laporan dan/atau pengaduan
2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga
3. Masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
4. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
5. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan
7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian
8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
9. Mencari keterangan dan barang bukti
10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional
11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat
12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat
13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

2. Jaksa

Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum. (Freepik.)

Jaksa merupakan pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas dan Wewenang Jaksa

Ketentuan UU 16/2004 dan perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

Di ranah pidana:

1. Melakukan penuntutan.
2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Melakukan pengawasan pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat.
4. Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
5. Melengkapi berkas perkara tertentu.

Di bidang perdata dan tata usaha negara:

Dengan kuasa khusus, jaksa dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk melindungi kepentingan dan kekayaan negara.

Di bidang ketertiban umum:

1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum
3. Pengawasan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan
6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam bidang pemulihan aset:

Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana.

3. Hakim

Ilustrasi hakim. (Freepik.)

Menurut Wikipedia, hakim adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di pengadilan dan mahkamah.

Tugas dan Wewenang Hakim

Tugas dan wewenang hakim diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Hakim bertugas untuk menerima perkara, memeriksa perkara, memutus dan menyelesaikan perkara dan menemukan hukum.

Sedangkan wewenangnya antara lain:

1. Memimpin sidang
2. Memerintahkan Pemanggilan (pihak yang bersengketa atau terlibat perkara)
3. Mengabulkan atau menolak (status hukum, ganti rugi, eksepsi atau status penahanan)
4. Menjatuhkan sanksi (pidana penjara, denda atau hukuman administratif).

4. Advokat atau Pengacara

Ilustrasi seorang pengacara. (Freepik/katemangostar)

Jika ditanya apakah advokat atau pengacara merupakan aparat penegakan hukum? Jawabannya, Ya. Advokat secara resmi berstatus penegak hukum  yang setara dengan hakim, polisi dan jaksa.

Status advokat sebagai penegak hukum diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum.

Tugas dan Wewenang Advokat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tugas advokat antara lain:

1. Memberikan jasa hukum
2. Mendampingi klien di pengadilan
3. Menyelesaikan sengketa di luar pengadilan
4. Memberikan bantuan hukum secara gratis

Sementara wewenangnya adalah:

1. Bertindak atas nama klien dalam menjalankan kuasa hukumnya
2. Bebas mengeluarkan pendapat dalam membela kliennya
3. Bebas berkomunikaasi dan mendampingi klien di pemeriksaan peradilan
4. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui kliennya

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikategorikan sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Dasar hukum KPK sebagai aparat penegak hukum tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 beserta perubahannya (UU KPK).

Tugas dan Wewenang KPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tugas utama KPK adalah:

1. Melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi
2. Berkoordinasi dengan instansi berwenang dalam memberantas korupsi
3. Mengawasi instansi yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi
4. Menindak pelaku korupsi melalui proses penegakan hukum seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
5. Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara

Baca juga: Perbedaan Jaksa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU): Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya dalam Hukum Indonesia

Wewenang KPK:

1. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
2. Berwenang dalam menyadap dan merekam pembicaraan tersangka korupsi
3. Memperoleh keterangan dari pihak yang dicurigai korupsi
4. Memeriksa dan meminta keterangan serta dokumen dari bank mengenai rekening tersangka.
5. Berkoordinasi dengan instansi lain untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri
6. Meminta bantuan interpol atau kepolisian negara lain untuk penangkapan tersangka di luar negeri
7. KPK berwenang dalam menetapkan status gratifikasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wikipedia, Kejaksaan Negeri Sukaharjo

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU