Selasa, 09 JUNI 2026 • 15:45 WIB

Usut 141 Laporan Warga soal Curanmor, 156 Kendaraan Hasil Curian Disita Polda Metro Jaya

Author

Konferensi pers pengamanan 156 kendaraan curian di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan data pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dari 141 laporan polisi yang masuk. Hasil pengungkapan kasus tersebut, 156 unit kendaraan hasil curian telah disita oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa 317 tersangka telah ditangkap.

Barang bukti 156 kendaraan curian di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

"Dalam satu bulan ini kami melaksanakan operasi pelaku tindak pidana curanmor maupun curat. Dalam pengungkapan perkara tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka," kata Kombes Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Sebanyak 317 tersangka tersebut ditangkap dari kasus-kasus yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,seperti Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi.

Baca juga: Viral Curanmor di Duren Sawit, Pelaku Todongkan Pistol ke Petugas Keamanan

Dari hasil pengusutan kasus curanmor tersebut, polisi menyita 156 unit kendaraan, baik roda dua maupun empat.

"Barang bukti hasil kejahatan 156 unit kendaraan terdiri dari 141 kendaraan roda dua dan 15 unit roda empat," ucap Iman.

Lebih jauh, Iman menyebut pihak berwajib akan menyerahkan atau mengembalikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

"Seluruh masyarakat yang akan mengambil kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang dapat diambil di Polres jajaran atau Polda Metro Jaya tidak dipungut biaya," kata Iman.

Lebih jauh, terkait dengan proses pengambilan kendaraan, Iman mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya jasa percaloan ataupun permintaan uang dari anggota polisi.

"Apabila menemukan praktik-praktik percaloan mengatasnamakan kepolisian memungut biaya untuk mengambil kendaraan bermotor di penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya maupun pada penyidik Reserse Polres jajaran Polda Metro Jaya maka mohon diinfokan kepada kami," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU