INDOZONE.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan sipil untuk memegang jabatan di kepolisian. Lantas apakah hal tersebut bisa dilakukan?
Pengamatan Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat suara. Dia menilai usulan itu bukan hal baru.
"Secara normatif, ruang tersebut telah dibuka oleh Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memungkinkan ASN menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
"Namun, ketentuan tersebut bersifat umum (atau) lex generalis dan tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa memperhatikan pengaturan khusus dalam UU Polri sebagai lex specialis," sambungnya.
Baca juga: GBK Full Event Wekend Ini, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Menurutnya, Polri selama ini merupakan organisasi dengan sistem karier tertutup. Artinya, promosi jabatan ditentukan oleh jenjang pangkat, pendidikan profesi, sampai pengalaman.
Jika usulan sipil menjabat sebagai pejabat utama atau PJU, ini akan menggeser karakter yang sudah ada di Polri.
"Membuka sebagian jabatan PJU kepada sipil berarti menggeser sebagian karakter organisasi ke arah sistem jabatan terbuka atau position based system yang berpotensi mengubah pola pembinaan karier internal dan hubungan komando dalam organisasi," jelas Bambang.
Ia menilai jabatan pimpinan, seperti Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam, Dankorbrimob, Kapolda, hingga jabatan penyidikan, intelijen, dan operasi, secara tetap harus diisi oleh polisi karier yang sudah terdidik serta terlatih dalam tugas kepolisian.
Kendati demikian, dia menilai tetap ada posisi yang cocok untuk sipil, yakni bersifat administratif.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Jakut Digerebek, Polisi Temukan Banyak Cartridge Etomidate Rasa Buah
"Jabatan yang bersifat administratif dan manajerial seperti perencanaan, penganggaran, transformasi digital, reformasi birokrasi, riset kebijakan, audit organisasi,m dan sebagian fungsi SDM lebih memungkinkan untuk diisi ASN atau profesional sipil," katanya.
"Karena itu, substansi perdebatan sebenarnya bukan apakah sipil boleh menjadi Kapolri saja atau masuk ke struktur Polri, melainkan jabatan apa yang secara fungsional memang memerlukan kompetensi profesi kepolisian dan jabatan apa yang lebih dekat dengan fungsi administrasi publik," pungkas Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan