INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat (Jakbar), Ronald Arman Abdullah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan, bahwa Ronald terkena OTT terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
“Terkait pengurusan untuk WNA,” ujar Setyo di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (3/6/2026).
Baca juga: Kena OTT Pemerasan, Bupati Tulungagung Gunakan Modus Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal
Ia pun menegaskan, pernyataan resmi KPK akan disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.)
“Tunggu pernyataan resmi Jubir,” jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Budi membenarkan ucapan Setyo terkait penyebab Ronald terkena OTT karena izin tinggal WNA, seperti kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
“Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK Lakukan Pendalaman
Budi menjelaskan, bahwa KPK melakukan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi ini, dengan menggali keterangan dari pihak-pihak yang tertangkap.
“Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelasnya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT.
Baca juga: Pria di Cipondoh Kena OTT saat Beraksi Curi Motor, Ujungnya Diciduk Warga
Kamu harus tahu, KPK telah melakukan OTT sejak Selasa 2 Juni 2026 terhadap belasan orang, yang salah satunya merupakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakbar.
Dalam OTT KPK ke-11 di 2026 ini, mobil, motor, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga logam mulia emas, turut disita sebagai barang bukti.
Patut ditunggu, kabar terbaru dari OTT yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakbar ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara